Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
95
menghadapi masalah kejahatan internasional (pelanggaran
HAM).
Upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Kemenkopolhukam bersama-sama Lemhannas RI,
Kemenkumham, Kemenlu, Kemenhan, TNI dan Polri
merumuskan kebijakan strateis apabila akan meratifikasi
Statuta Roma (ICC) melalui pertimbangan yang holistik,
komprehensif dan integral yang lebih memperhatikan
kepentingan nasional.
2) Kemenlu melakukan pemajuan HAM di fora Internasional
yang sesuai dengan RANHAM yang telah dilakukan serta
melakukan langkah diplomatis untuk menghindari jebakan
atau janji untuk segera meratifikasi Statuta Roma (ICC).
3) Kemenkopolhukam bersama-sama Lemhannas RI,
Kemenkumham, Kemenlu, Kemenhan, TNI dan Polri
meninjau kembali target waktu ratifikasi Statuta Roma
(ICC) didalam RANHAM sehingga tidak menjadi
kontraproduktif.
4) Lemhannas, Kemenkumham, menyampaikan saran dan
masukan terhadap ratifikasi instrumen internasional
dengan menganut kebijakan yang seimbang antara
kebijakan nasional dengan kebijakan internasional serta
adanya pertimbangan bahwa dengan kebijakan tersebut
mampu melindungi kepentingan masyarakat.
5) Kemenlu mengembangkan berbagai bentuk kerjasama
baik kerjasama bilateral, multilateral dan regional serta
internasional secara saling menguntungkan dan
penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing
negara dalam pemajuan dan perlindungan HAM serta
penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)