Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

95

  menghadapi masalah kejahatan internasional (pelanggaran
  HAM).
  Upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
  1) Kemenkopolhukam bersama-sama Lemhannas RI,

         Kemenkumham, Kemenlu, Kemenhan, TNI dan Polri
         merumuskan kebijakan strateis apabila akan meratifikasi
         Statuta Roma (ICC) melalui pertimbangan yang holistik,
         komprehensif dan integral yang lebih memperhatikan
         kepentingan nasional.
 2) Kemenlu melakukan pemajuan HAM di fora Internasional
        yang sesuai dengan RANHAM yang telah dilakukan serta
        melakukan langkah diplomatis untuk menghindari jebakan
        atau janji untuk segera meratifikasi Statuta Roma (ICC).
 3) Kemenkopolhukam bersama-sama Lemhannas RI,
        Kemenkumham, Kemenlu, Kemenhan, TNI dan Polri
        meninjau kembali target waktu ratifikasi Statuta Roma
        (ICC) didalam RANHAM sehingga tidak menjadi
        kontraproduktif.
4) Lemhannas, Kemenkumham, menyampaikan saran dan
       masukan terhadap ratifikasi instrumen internasional
       dengan menganut kebijakan yang seimbang antara
       kebijakan nasional dengan kebijakan internasional serta
       adanya pertimbangan bahwa dengan kebijakan tersebut
       mampu melindungi kepentingan masyarakat.
5) Kemenlu mengembangkan berbagai bentuk kerjasama
       baik kerjasama bilateral, multilateral dan regional serta
       internasional secara saling menguntungkan dan
       penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing
       negara dalam pemajuan dan perlindungan HAM serta
       penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
   10   11   12   13   14   15   16   17   18