Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
90
3) Polri membuat petunjuk praktis maupun peraturan
peraturan perundangan yang merupakan penjabaran Hak
Azasi Manusia serta menyelaraskan dengan standar
kepolisian internasional dalam menghadapi penggunaan
kekuatan maupun kekerasan.
4) Kemenkum HAM bekerjasama dengan Kemendikbud
melakukan sosialisasi Hak Azasi Manusia kepada seluruh
lapisan masyarakat yang terintegrasi melalui proses
pendidikan dan pengajaran di sekolah maupun di
perguruan tinggi.
5) Media massa (cetak, elektronik dan online)
mengoptimalkan peranannya dalam memberikan publikasi
segenap terhap segenap lapisan masyarakat tentang
HAM dan penegakannya.
b. Strategi-2. Meningkatkan efektifitas substansi peraturan
perudang-undangan yang mengatur tentang kejahatan
internasional (pelanggaran HAM) dalam sistem peradilan HAM
nasional.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah :
1) Direktorat Jenderal Peraturan perundang-undangan
(Ditjen PP), Direktorat Jenderal Hak Azasi Manusia (Ditjen
HAM), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta
Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Azasi Manusia
(Balitbang HAM) pada Kemenkum HAM secara bersama-
sama melakukan inventarisasi dan pengkajian terhadap
berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pemajuan dan perlindungan HAM serta
penegakan hukum terhadap kejahatan internasional
(pelanggaran HAM). Terutama peraturan perundang-
undangan yang materi atau substansinya bersifat
kontradiktif atau tidak selaras dengan instrumen