Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

90

        3) Polri membuat petunjuk praktis maupun peraturan
               peraturan perundangan yang merupakan penjabaran Hak
               Azasi Manusia serta menyelaraskan dengan standar
               kepolisian internasional dalam menghadapi penggunaan
               kekuatan maupun kekerasan.

        4) Kemenkum HAM bekerjasama dengan Kemendikbud
               melakukan sosialisasi Hak Azasi Manusia kepada seluruh
               lapisan masyarakat yang terintegrasi melalui proses
               pendidikan dan pengajaran di sekolah maupun di
              perguruan tinggi.

       5) Media massa (cetak, elektronik dan online)
              mengoptimalkan peranannya dalam memberikan publikasi
              segenap terhap segenap lapisan masyarakat tentang
              HAM dan penegakannya.

b. Strategi-2. Meningkatkan efektifitas substansi peraturan
       perudang-undangan yang mengatur tentang kejahatan
      internasional (pelanggaran HAM) dalam sistem peradilan HAM
      nasional.
      Upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah :
      1) Direktorat Jenderal Peraturan perundang-undangan
             (Ditjen PP), Direktorat Jenderal Hak Azasi Manusia (Ditjen
             HAM), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta
             Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Azasi Manusia
             (Balitbang HAM) pada Kemenkum HAM secara bersama-
             sama melakukan inventarisasi dan pengkajian terhadap
             berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan
             dengan pemajuan dan perlindungan HAM serta
             penegakan hukum terhadap kejahatan internasional
             (pelanggaran HAM). Terutama peraturan perundang-
             undangan yang materi atau substansinya bersifat
             kontradiktif atau tidak selaras dengan instrumen
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15