Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

94

          6) Komnas HAM dan Kejaksaan Agung RI mengoptimalkan
                  media gelar perkara dengan mengundang instansi terkait,
                  berbagai ahli dalam dan luar negeri, Perguruan Tinggi,
                  LSM 'dan berbagai elemen masyarakat, serta pihak
                 tersangka dan korban, sehingga transparansi dan
                 akuntabilitas dalam penanganan kejahatan internasional
                 (pelanggaran HAM) dapat terwujud.

         7) TNI dan Polri melimpahkan proses
                 penyelidikan/penyidikan dugaan tindak pidana
                 pelanggaran HAM yang ditanganinya ke Komnas HAM,
                jika ditemukan indikasi atau dugaan yang kuat telah terjadi
                 kejahatan internasional (pelanggaran HAM).

         8) TNI dan Polri segera memberikan data atau informasi
                yang diminta dan dibutuhkan oleh' Pengadilan HAM dalam
                penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
                pada keseluruhan rangkaian proses peradilannya, apabila
                terjadi dugaan tindak pidana kejahatan internasional
                (pelanggaran HAM) yang melibatkan anggotanya.

        9) Lembaga Yudikatif mengupayakan terselenggaranya
                peradilan yang bersih, adil dan cepat guna mewujudkan
                supremasi hukum dan keadilan, serta bersesuai dengan
                maksud atau tujuan penegakan hukum terhadap
                kejahatan internasional (pelanggaran HAM).

        10) Lembaga Legislatif mengintensifkan fungsi kontrol
               terhadap proses penanganan kejahatan internasional
               (pelanggaran HAM), agar terhindar dari penyimpangan
               atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak
               hukum.

d. Strategi-4. Meningkatkan keseimbangan dan keselarasan
       kondisi politik nasional dan politik internasional dalam
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18