Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
94
6) Komnas HAM dan Kejaksaan Agung RI mengoptimalkan
media gelar perkara dengan mengundang instansi terkait,
berbagai ahli dalam dan luar negeri, Perguruan Tinggi,
LSM 'dan berbagai elemen masyarakat, serta pihak
tersangka dan korban, sehingga transparansi dan
akuntabilitas dalam penanganan kejahatan internasional
(pelanggaran HAM) dapat terwujud.
7) TNI dan Polri melimpahkan proses
penyelidikan/penyidikan dugaan tindak pidana
pelanggaran HAM yang ditanganinya ke Komnas HAM,
jika ditemukan indikasi atau dugaan yang kuat telah terjadi
kejahatan internasional (pelanggaran HAM).
8) TNI dan Polri segera memberikan data atau informasi
yang diminta dan dibutuhkan oleh' Pengadilan HAM dalam
penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
pada keseluruhan rangkaian proses peradilannya, apabila
terjadi dugaan tindak pidana kejahatan internasional
(pelanggaran HAM) yang melibatkan anggotanya.
9) Lembaga Yudikatif mengupayakan terselenggaranya
peradilan yang bersih, adil dan cepat guna mewujudkan
supremasi hukum dan keadilan, serta bersesuai dengan
maksud atau tujuan penegakan hukum terhadap
kejahatan internasional (pelanggaran HAM).
10) Lembaga Legislatif mengintensifkan fungsi kontrol
terhadap proses penanganan kejahatan internasional
(pelanggaran HAM), agar terhindar dari penyimpangan
atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak
hukum.
d. Strategi-4. Meningkatkan keseimbangan dan keselarasan
kondisi politik nasional dan politik internasional dalam