Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
93
kerja dengan Kejaksaan Agung RI serta kewenangan
Pengadilan HAM.
3) Komnas HAM mendapat penguatan dari personel Polri
sebagaimana telah dilakukan di KPK dan meningkatkan
kemampuan atau keahlian penyelidiknya untuk melakukan
penyelidikan terhadap kejahatan internasional
(pelanggaran HAM) sesuai dengan kewenangannya
sehingga kekurangan atau kelemahan hasil penyelidikan
Komnas HAM dapat dihilangkan untuk ditindaklanjuti
dengan penyidikan dan/atau penuntutan oleh Kejaksaan
Agung RI.
4) Komnas HAM menempatkan Penyelidiknya ke Kejaksaan
Agung RI, demikian juga sebaliknya penempatan Penyidik
Kejaksaan Agung RI ke Komnas HAM, sehingga akan
terjadi peningkatan kemampuan wawasan, ilmu dan teknis
penyelidikan/penyidikan di antara keduanya, serta akan
memudahkan hubungan kerjasama antara Penyelidik
Komnas HAM dengan Penyidik Kejaksaan Agung RI.
Pembentukan tim gabungan antara Komnas HAM,
Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Polri dan TNI
untuk mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai
intervensi yang menghambat proses peradilan dalam
penanganan perkara pidana kejahatan internasional
(pelanggaran HAM).
5) Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung melakukan
peningkatan integritas moral aparat penegak hukum
melalui pemberian reward dalam bentuk insentif yang
dipemitungkan dengan hasil kinerjanya guna mengeliminir
terjadinya kompromi-kompromi negatif dalam proses
penegakan hukum HAM.