Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

93

         kerja dengan Kejaksaan Agung RI serta kewenangan
        Pengadilan HAM.
 3) Komnas HAM mendapat penguatan dari personel Polri
        sebagaimana telah dilakukan di KPK dan meningkatkan
        kemampuan atau keahlian penyelidiknya untuk melakukan
        penyelidikan terhadap kejahatan internasional
        (pelanggaran HAM) sesuai dengan kewenangannya
        sehingga kekurangan atau kelemahan hasil penyelidikan
        Komnas HAM dapat dihilangkan untuk ditindaklanjuti
        dengan penyidikan dan/atau penuntutan oleh Kejaksaan
       Agung RI.
4) Komnas HAM menempatkan Penyelidiknya ke Kejaksaan
       Agung RI, demikian juga sebaliknya penempatan Penyidik
       Kejaksaan Agung RI ke Komnas HAM, sehingga akan
       terjadi peningkatan kemampuan wawasan, ilmu dan teknis
       penyelidikan/penyidikan di antara keduanya, serta akan
       memudahkan hubungan kerjasama antara Penyelidik
       Komnas HAM dengan Penyidik Kejaksaan Agung RI.
       Pembentukan tim gabungan antara Komnas HAM,
       Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Polri dan TNI
       untuk mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai
       intervensi yang menghambat proses peradilan dalam
       penanganan perkara pidana kejahatan internasional
       (pelanggaran HAM).
5) Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung melakukan
       peningkatan integritas moral aparat penegak hukum
       melalui pemberian reward dalam bentuk insentif yang
       dipemitungkan dengan hasil kinerjanya guna mengeliminir
       terjadinya kompromi-kompromi negatif dalam proses
       penegakan hukum HAM.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18