Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
91
internasional di bidang pemajuan dan perlindungan HAM
serta yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum
yang bertolak belakang dengan maksud dan tujuan
penegakan hukum terhadap kejahatan internasional
(pelanggaran HAM).
2) Kemenkum HAM mengundang aparat penegak hukum
(Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan/Pengadilan), TNI,
Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, pakar
hukum serta LSM dan/atau penggiat HAM untuk
membahas dan mendiskusikan berbagai peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pemajuan
dan perlindungan HAM serta penegakan hukum terhadap
kejahatan internasional (pelanggaran HAM). Terutama
peraturan perundang-undangan yang substansinya
bersifat kontradiktif atau tidak selaras dengan instrumen
internasional dibidang pemajuan dan perlindungan HAM
3) Kementerian Hukum dan HAM RI mengusulkan kepada
DPR RI untuk melakukan amandemen UU Pengadilan
HAM, khususnya penambahan pengaturan tentang
kejahatan perang dan aggresi serta prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah hukum lain dalam Statuta ICC dan statuta-
statuta ICC bersifat Ad Hoc yang belum dimuat dalam UU
Pengadilan HAM, dan pengaturan tentang unsur-unsur
umum dan unsur-unsur khusus dari setiap tindak pidana
pelanggaran HAM sebagaimana terdapat dalam Statuta
ICC dan statuta-statuta ICC lain yang bersifat Ad Hoc.
4) Lembaga Legislatif dan Eksekutif secara bersama-sama
melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-
undangan negara lain yang mengatur tentang
penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
yang substansinya dapat dimanfaatkan dalam rangka