Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

91

        internasional di bidang pemajuan dan perlindungan HAM
        serta yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum
        yang bertolak belakang dengan maksud dan tujuan
        penegakan hukum terhadap kejahatan internasional
        (pelanggaran HAM).
2) Kemenkum HAM mengundang aparat penegak hukum
        (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan/Pengadilan), TNI,
        Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, pakar
       hukum serta LSM dan/atau penggiat HAM untuk
       membahas dan mendiskusikan berbagai peraturan
       perundang-undangan yang berkaitan dengan pemajuan
       dan perlindungan HAM serta penegakan hukum terhadap
       kejahatan internasional (pelanggaran HAM). Terutama
       peraturan perundang-undangan yang substansinya
       bersifat kontradiktif atau tidak selaras dengan instrumen
       internasional dibidang pemajuan dan perlindungan HAM
3) Kementerian Hukum dan HAM RI mengusulkan kepada
       DPR RI untuk melakukan amandemen UU Pengadilan
       HAM, khususnya penambahan pengaturan tentang
       kejahatan perang dan aggresi serta prinsip-prinsip dan
       kaidah-kaidah hukum lain dalam Statuta ICC dan statuta-
       statuta ICC bersifat Ad Hoc yang belum dimuat dalam UU
       Pengadilan HAM, dan pengaturan tentang unsur-unsur
       umum dan unsur-unsur khusus dari setiap tindak pidana
       pelanggaran HAM sebagaimana terdapat dalam Statuta
       ICC dan statuta-statuta ICC lain yang bersifat Ad Hoc.
4) Lembaga Legislatif dan Eksekutif secara bersama-sama
       melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-
       undangan negara lain yang mengatur tentang
       penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
       yang substansinya dapat dimanfaatkan dalam rangka
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16