Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
92
comparative law untuk perubahan atau pembaharuan
peraturan perundang-undangan HAM Indonesia.
5) DPR RI melakukan perubahan atau pembaharuan
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
pemajuan dan perlindungan HAM serta penegakan hukum
terhadap kejahatan internasional (pelanggaran HAM) yang
substansinya masih bersifat kontradiktif dan menimbulkan
ketidakpastian hukum.
c. Strategi-3. Mengoptimalkan kinerja lembaga dan aparatur
untuk mencegah terjadinya kejahatan internasional
(pelanggaran HAM) sehingga perbuatan tersebut menjadi
yurisdiksi mahkamah pidana internasional.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Pengadilan HAM dalam keseluruhan rangkaian proses
peradilannya menempatkan status hukum kejahatan
internasional (pelanggaran HAM) sebagai extra ordinary
crimes, bukan sebagai ordinary crimes yang
memunculkan konsekuensi yuridis penerapan prinsip-
prinsip, kaidah-kaidah, kelembagaan dan proses
penegakan hukum secara extra ordinary pula.
Penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
dapat mengesampingkan prinsip-prinsip, kaidah-kaidah,
kelembagaan dan proses penegakan hukum bersifat
ordinary sebagaimana diberlakukan atau diterapkan
dalam peradilan umum.
2) Komnas HAM, Kejaksaan Agung RI dan Pengadilan HAM
melakukan pengkajian secara mendalam tentang birokrasi
penegakan hukum terhadap kejahatan internasional
(pelanggaran HAM), khususnya terhadap struktur
organisasi dan tata kerja Komnas HAM dan hubungan