Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

92

                comparative law untuk perubahan atau pembaharuan
                peraturan perundang-undangan HAM Indonesia.
        5) DPR RI melakukan perubahan atau pembaharuan
                peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
               pemajuan dan perlindungan HAM serta penegakan hukum
               terhadap kejahatan internasional (pelanggaran HAM) yang
               substansinya masih bersifat kontradiktif dan menimbulkan
               ketidakpastian hukum.
c. Strategi-3. Mengoptimalkan kinerja lembaga dan aparatur
       untuk mencegah terjadinya kejahatan internasional
       (pelanggaran HAM) sehingga perbuatan tersebut menjadi
       yurisdiksi mahkamah pidana internasional.
       Upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
       1) Pengadilan HAM dalam keseluruhan rangkaian proses
               peradilannya menempatkan status hukum kejahatan
               internasional (pelanggaran HAM) sebagai extra ordinary
              crimes, bukan sebagai ordinary crimes yang
              memunculkan konsekuensi yuridis penerapan prinsip-
              prinsip, kaidah-kaidah, kelembagaan dan proses
              penegakan hukum secara extra ordinary pula.
              Penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
              dapat mengesampingkan prinsip-prinsip, kaidah-kaidah,
              kelembagaan dan proses penegakan hukum bersifat
              ordinary sebagaimana diberlakukan atau diterapkan
              dalam peradilan umum.
      2) Komnas HAM, Kejaksaan Agung RI dan Pengadilan HAM
              melakukan pengkajian secara mendalam tentang birokrasi
              penegakan hukum terhadap kejahatan internasional
              (pelanggaran HAM), khususnya terhadap struktur
              organisasi dan tata kerja Komnas HAM dan hubungan
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17