Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

83

  h. Pemajuan dan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
         menekankan kepada peningkatan peran serta, tanggung jawab
         sosial dan organisasi sosial kemasyarakatan.

  i. Pengembangan kerjasama bilateral, regional dan internasional
         secara saling menguntungkan dan penghormatan terhadap
         kedaulatan masing-masing negara dalam pemajuan dan
         perlindungan HAM serta penanganan kejahatan internasional
         (pelanggaran HAM).

 25. Kebijakan
        Kebijakan adalah rangkaian konsep dan azas yang menjadi garis

 besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan satu pekerjaan (Sutan
 Rajasa, 2002). Kebijakan merupakan suatu keputusan strategis berisi
 rumusan umum untuk mengarahkan semua langkah yang perlu
 dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan,
 bersifat sebagai pedoman, pegangan atau bimbingan untuk mencapai
 kesepahaman dalam maksud, cara dan atau sarana, sehingga terjadi
dinamisasi gerak tindak yang terpadu sehaluan dan seirama dalam
mencapai tujuan tertentu secara bersama. Kebijakan yang ditentukan
dalam rangka optimalisasi penanganan kejahatan internasional
(pelanggaran HAM) dalam menghadapi Mahkamah Pidana Internasional
guna memantapkan politik nasional dalam rangka ketahanan nasional.

       Kebijakan yang ditetapkan adalah “Sosialisasi dan Implementasi
Peradilan HAM” yang dilaksanakan secara simultan dalam setiap
pemerintahan sejak era reformasi.

       Sejak era reformasi Indonesia secara konsisten telah mengupayakan
pemajuan Hak Asasi Manusia dalam kehidupan bernegara diawali dengan
langkah-langkah yang dilakukan oleh Presiden BJ. Habibie yang telah
mengeluarkan Keputusan Presiden No 129 Tahun 1998 tentang Rencana
Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia atau disebut juga dengan
RANHAM Indonesia. Dalam surat Keputusan Presiden tersebut dibuat
   1   2   3   4   5   6   7   8