Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
87
6. Panitia RANHAM Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh
Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab pelaksanaan RANHAM di
kabupaten/kota yang bersangkutan.
7. Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah kelompok kerja
internal kementerian/lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) maupun kelompok kerja antar kementerian/lembaga atau
SKPD yang dibentuk berdasarkan kondisi dan kebutuhan di tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
8. Anggota Panitia RANHAM Nasional adalah kementerian/ lembaga
yang tercantum di dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.
9. Anggota Panitia RANHAM Provinsi adalah unsur instansi pemerintah,
pakar/akademisi, dan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi
dan kebutuhan provinsi yang bersangkutan.
10. Anggota Panitia RANHAM Kabupaten/Kota adalah unsur instansi
pemerintah, pakar/akademisi, dan masyarakat dengan
mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan kabupaten/kota yang
bersangkutan.
Dari kegiatan RANHAM tersebut langkah-langkah simultan telah
dilakukan oleh setiap Presiden RI dalam rangka pemajuan HAM. Pada
saat penulis melakukan SSLN di negeri Belanda, usai berkunjung ke
Mahkamah Internasional (International Court of Justice) Kepala Bidang
Politik Kedutaan Besar Belanda menyatakan bahwa Presiden telah
sepakat dan DPR akan membahas ratifikasi Statuta Roma (International
Criminal Court) secepatnya namun tidak dijelaskan kapan ratifikasi
tersebut dilakukan dan penulis belum melihat ratifikasi Statuta Roma (ICC)
belum masuk Prolegnas.
26. Strategi
Berdasarkan kebijakan yang telah dirumuskan di atas, maka dapat
disusun beberapa strategi guna mengatasi pokok-pokok persoalan yang
telah dielaborasi sebelumnya. Perlu dipahami bahwa strategi memuat