Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

87

   6. Panitia RANHAM Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh
       Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab pelaksanaan RANHAM di
       kabupaten/kota yang bersangkutan.

  7. Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah kelompok kerja
       internal kementerian/lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah
       (SKPD) maupun kelompok kerja antar kementerian/lembaga atau
       SKPD yang dibentuk berdasarkan kondisi dan kebutuhan di tingkat
      nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

  8. Anggota Panitia RANHAM Nasional adalah kementerian/ lembaga
      yang tercantum di dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.

  9. Anggota Panitia RANHAM Provinsi adalah unsur instansi pemerintah,
      pakar/akademisi, dan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi
      dan kebutuhan provinsi yang bersangkutan.

 10. Anggota Panitia RANHAM Kabupaten/Kota adalah unsur instansi
      pemerintah, pakar/akademisi, dan masyarakat dengan
     mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan kabupaten/kota yang
     bersangkutan.
        Dari kegiatan RANHAM tersebut langkah-langkah simultan telah

 dilakukan oleh setiap Presiden RI dalam rangka pemajuan HAM. Pada
saat penulis melakukan SSLN di negeri Belanda, usai berkunjung ke
Mahkamah Internasional (International Court of Justice) Kepala Bidang
Politik Kedutaan Besar Belanda menyatakan bahwa Presiden telah
sepakat dan DPR akan membahas ratifikasi Statuta Roma (International
Criminal Court) secepatnya namun tidak dijelaskan kapan ratifikasi
tersebut dilakukan dan penulis belum melihat ratifikasi Statuta Roma (ICC)
belum masuk Prolegnas.

26. Strategi
       Berdasarkan kebijakan yang telah dirumuskan di atas, maka dapat

disusun beberapa strategi guna mengatasi pokok-pokok persoalan yang
telah dielaborasi sebelumnya. Perlu dipahami bahwa strategi memuat
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12