Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

88

sarana (means), metoda (ways), dan tujuan (ends) yang digunakan untuk
mencapai target yang telah ditentukan. Strategi ini nantinya dijabarkan
melalui serangkaian upaya, dengan memanfatkan peluang yang ada serta
meminimalisir kendala yang dihadapi. Adapun strategi-strategi yang
disusun itu adalah sebagai berikut:

       a. Strategi-1. Meningkatkan pemahaman terhadap kejahatan
              internasional (pelanggaran HAM) oleh penyelenggara negara
              dan masyarakat.
              Melalui proses edukasi dan penguatan kelembagaan TNI dan

      Polri karena tugas dan kewenangannya berpotensi terjadi kejahatan
      internasional (pelanggaran HAM) dan peningkatan kesadaran dan
      ketaatan hukum anggota TNI/Polri serta edukasi terhadap lembaga
      penegakan hukum kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
      (Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Pengadilan HAM) dalam
      melaksanakan peran, tugas dan tanggung jawabnya serta edukasi
      kepada masyarakat tentang hak, kewajiban dan tanggung jawabnya
      terhadap HAM.
      b. Strategi-2. Meningkatkan efektifitas substansi peraturan

             perudang-undangan yang mengatur tentang kejahatan
             internasional (pelanggaran HAM) dalam sistem peradilan HAM
             nasional.
             Melalui identifikasi dan pemetaan (mapping) peraturan
      perundang-undangan yang belum efektif dan tidak selaras dengan
     substansi Statuta Roma (ICC), kemudian melakukan deregulasi
      untuk menciptakan efektifitas dan penyelarasannya.
     c. Strategi-3. Mengoptimalkan kinerja lembaga dan aparatur
             untuk mencegah terjadinya kejahatan internasional
             (pelanggaran HAM) sehingga perbuatan tersebut tidak menjadi
             yurisdiksi mahkamah pidana internasional.
             Melalui edukasi dan pelatihan terhadap lembaga dan aparatur
     yang menangani kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13