Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
88
sarana (means), metoda (ways), dan tujuan (ends) yang digunakan untuk
mencapai target yang telah ditentukan. Strategi ini nantinya dijabarkan
melalui serangkaian upaya, dengan memanfatkan peluang yang ada serta
meminimalisir kendala yang dihadapi. Adapun strategi-strategi yang
disusun itu adalah sebagai berikut:
a. Strategi-1. Meningkatkan pemahaman terhadap kejahatan
internasional (pelanggaran HAM) oleh penyelenggara negara
dan masyarakat.
Melalui proses edukasi dan penguatan kelembagaan TNI dan
Polri karena tugas dan kewenangannya berpotensi terjadi kejahatan
internasional (pelanggaran HAM) dan peningkatan kesadaran dan
ketaatan hukum anggota TNI/Polri serta edukasi terhadap lembaga
penegakan hukum kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
(Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Pengadilan HAM) dalam
melaksanakan peran, tugas dan tanggung jawabnya serta edukasi
kepada masyarakat tentang hak, kewajiban dan tanggung jawabnya
terhadap HAM.
b. Strategi-2. Meningkatkan efektifitas substansi peraturan
perudang-undangan yang mengatur tentang kejahatan
internasional (pelanggaran HAM) dalam sistem peradilan HAM
nasional.
Melalui identifikasi dan pemetaan (mapping) peraturan
perundang-undangan yang belum efektif dan tidak selaras dengan
substansi Statuta Roma (ICC), kemudian melakukan deregulasi
untuk menciptakan efektifitas dan penyelarasannya.
c. Strategi-3. Mengoptimalkan kinerja lembaga dan aparatur
untuk mencegah terjadinya kejahatan internasional
(pelanggaran HAM) sehingga perbuatan tersebut tidak menjadi
yurisdiksi mahkamah pidana internasional.
Melalui edukasi dan pelatihan terhadap lembaga dan aparatur
yang menangani kejahatan internasional (pelanggaran HAM)