Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

86

           kehakiman yaitu Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi
           RI. Sedangkan dampak secara politik akan dapat menciptakan
           instabilitas politik nasional dimana akan timbul pro dan kontra ketika
           eksistensi ICC kedalam yurisdiksi nasional. Kemudian Prof Romly
           menyarankan agar pemerintah menunda ratifikasi Satuta ICC selain
           itu negara anggota ASEAN lain (Selain Timor Leste dan Kamboja )
          juga belum meratifikasi statuta ICC tersebut.
         RANHAM yang merupakan kebijakan berlanjut berikutnya
 dilanjutkan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Peraturan
 Presiden RI No. 23 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional HAM
 tahun 2011-1014. Dalam Peraturan Presiden tersebut yang dimaksud
 RANHAM adalah sebagai berikut:
 1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah
     seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
     sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-
     Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
     hukum, Pemerintah, dansetiap orang demi kehormatan serta
     perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat
     RANHAM adalah rencana aksi yang disusun sebagai pedoman
     pelaksanaan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan,
     dan penegakan HAM di Indonesia.
3. Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang selanjutnya disebut
    Yankomas adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang
    adanya dugaan permasalahan HAM yang dikomunikasikan maupun
    tidak dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang.
4. Panitia RANHAM Nasional adalah panitia yang dibentuk oleh Presiden
    untuk melaksanakan RANHAM.
5. Panitia RANHAM Provinsi adalah panitia yang dibentuk oleh Gubernur
    sebagai penanggungjawab pelaksanaan RANHAM di provinsi yang
    bersangkutan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11