Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
86
kehakiman yaitu Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi
RI. Sedangkan dampak secara politik akan dapat menciptakan
instabilitas politik nasional dimana akan timbul pro dan kontra ketika
eksistensi ICC kedalam yurisdiksi nasional. Kemudian Prof Romly
menyarankan agar pemerintah menunda ratifikasi Satuta ICC selain
itu negara anggota ASEAN lain (Selain Timor Leste dan Kamboja )
juga belum meratifikasi statuta ICC tersebut.
RANHAM yang merupakan kebijakan berlanjut berikutnya
dilanjutkan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Peraturan
Presiden RI No. 23 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional HAM
tahun 2011-1014. Dalam Peraturan Presiden tersebut yang dimaksud
RANHAM adalah sebagai berikut:
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-
Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah, dansetiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat
RANHAM adalah rencana aksi yang disusun sebagai pedoman
pelaksanaan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan,
dan penegakan HAM di Indonesia.
3. Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang selanjutnya disebut
Yankomas adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang
adanya dugaan permasalahan HAM yang dikomunikasikan maupun
tidak dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang.
4. Panitia RANHAM Nasional adalah panitia yang dibentuk oleh Presiden
untuk melaksanakan RANHAM.
5. Panitia RANHAM Provinsi adalah panitia yang dibentuk oleh Gubernur
sebagai penanggungjawab pelaksanaan RANHAM di provinsi yang
bersangkutan.