Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

85

Roma (ICC) dijadwalkan untuk diratifikasi pada tahun 2008, namun
sam pai akhir pemerintahan Megawati konvensi Statuta Roma (ICC)
tersebut belum diratifikasi. Belum dilaksanakannya ratifikasi konvensi
Statuta Rom a (ICC) terjadi karena memang belum sepakatnya seluruh
instansi pemerintah. Pada saat penulis ikut dalam seminar yang
dilaksanakan oleh Kem enkopolhukam pada 14 November 2011 terlihat
 sikap dari m akalah yang disampaikan oleh setiap kementrian diantaranya
 yaitu :

      1) Kem entrian Luar Negeri sangat bersemangat untuk meratifikasi
           dengan pertim bangan keuntungan politik, internasional Indonesia

      2) Kem entrian Hukum dan HAM bersikap netral dengan pertimbangan
            bahwa ratifikasi akan juga mempercepat proses reformasi hukum
            nam un disisi lain juga menyampaikan bahwa infrastruktur dan
            peradilan 'Indonesia belum siap untuk menangani kasus-kasus
            pelanggaran HAM dengan langkah-langkah yang diambil
            m em persiapkan proses ratifikasi secara insentif dan meningkatkan
             upaya harm onisasi atau legislasi upaya hukum nasional.

       3) Kem entrian Pertahanan menyatakan bahwa ratifikasi statuta ICC
             belum terlalu mendesak untuk dilakukan sehingga prioritas dan
             fokus pemerintah ditujukan pada pemberdayaan sistem hukum
             nasional agar memiliki kemampuan untuk memeriksa dan mengadili
             kejahatan internasional yang menjadi yurisdiksi ICC, dan secara
             faktual sebagian telah di adopsi oleh hukum nasional Indonesia dan
             dilaksanakan oleh pengadilan HAM.

        4) Sedangkan TNI dan Polri berpendapat sama dengan Kementrian
              Pertahanan.

        5) P endapat pakar Hukum Pidana Indonesia yang juga sebagai Ketua
              M AHUPIKI Prof. Romly menyatakan bahwa, ratifikasi akan
              berdam pak terhadap Ketatanegaraan, Hukum, Politik, Ekonomi dan
              Sosial. Terutam a m enyangkut kedaulatan dan amanat UUD NRI
              Tahun 1945 yang hanya mengakui dua puncak kekuasaan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10