Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
85
Roma (ICC) dijadwalkan untuk diratifikasi pada tahun 2008, namun
sam pai akhir pemerintahan Megawati konvensi Statuta Roma (ICC)
tersebut belum diratifikasi. Belum dilaksanakannya ratifikasi konvensi
Statuta Rom a (ICC) terjadi karena memang belum sepakatnya seluruh
instansi pemerintah. Pada saat penulis ikut dalam seminar yang
dilaksanakan oleh Kem enkopolhukam pada 14 November 2011 terlihat
sikap dari m akalah yang disampaikan oleh setiap kementrian diantaranya
yaitu :
1) Kem entrian Luar Negeri sangat bersemangat untuk meratifikasi
dengan pertim bangan keuntungan politik, internasional Indonesia
2) Kem entrian Hukum dan HAM bersikap netral dengan pertimbangan
bahwa ratifikasi akan juga mempercepat proses reformasi hukum
nam un disisi lain juga menyampaikan bahwa infrastruktur dan
peradilan 'Indonesia belum siap untuk menangani kasus-kasus
pelanggaran HAM dengan langkah-langkah yang diambil
m em persiapkan proses ratifikasi secara insentif dan meningkatkan
upaya harm onisasi atau legislasi upaya hukum nasional.
3) Kem entrian Pertahanan menyatakan bahwa ratifikasi statuta ICC
belum terlalu mendesak untuk dilakukan sehingga prioritas dan
fokus pemerintah ditujukan pada pemberdayaan sistem hukum
nasional agar memiliki kemampuan untuk memeriksa dan mengadili
kejahatan internasional yang menjadi yurisdiksi ICC, dan secara
faktual sebagian telah di adopsi oleh hukum nasional Indonesia dan
dilaksanakan oleh pengadilan HAM.
4) Sedangkan TNI dan Polri berpendapat sama dengan Kementrian
Pertahanan.
5) P endapat pakar Hukum Pidana Indonesia yang juga sebagai Ketua
M AHUPIKI Prof. Romly menyatakan bahwa, ratifikasi akan
berdam pak terhadap Ketatanegaraan, Hukum, Politik, Ekonomi dan
Sosial. Terutam a m enyangkut kedaulatan dan amanat UUD NRI
Tahun 1945 yang hanya mengakui dua puncak kekuasaan