Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

84

  rencana aksi selama lima tahun (1998-2003) dengan melakukan kegiatan
  yang disebut sebagai empat pilar utama yaitu:
  1) Persiapan pengesahan peragkat-perangkat internasional hak-hak

         asasi manusia.
  2) Diseminasi dan pendidikan hak-hak asasi manusia.
  3) Pelaksanaan hak-hak asasi manusia ditetapkan sebagai prioritas.
 4) Pelaksanaan isi atau ketentuan-ketentuan berbagai perangkat

        Internasional hak-hak asasi manusia yang telah disahkan Indonesia.
        Dalam pelaksanaan RANHAM tersebut terdiri dari unsur pemerintah
 dan masyarakat yang dibentuk sebagai pelaksana program. Kegiatan
 dilakukan secara simultan berdasarkan prioritas yang telah ditentukan
 untuk kegiatan persiapan pengesahan perangkat-perangkat Internasional
 Hak Asasi Manusia terdapat belasan konvensi yang disahkan. Rencana
 Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada pemerintahan BJ. Habibie
 kemudian dilanjutkan oleh Presiden Megawati Soekarno Putri yang dibuat
 berdasarkan Kepres No 40 tahun 2004 tentang Rencana aksi Nasional
HAM tahun 2004-2009. Kepres ini dibuat lebih rinci dan terurai seluruh
kegiatan bagaimana pelaksanaan RAN HAM untuk seluruh jajaran
pemerintah sampai dengan indikator keberhasilannya. Yang menguraikan
sasaran sebagai berikut:
     1) Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM
     2) Persiapan ratifikasi instrumen internasional Hak asasi manusia
     3) Persiapan harmonisai peraturan perundang-undangan
    4) Diseminasi dan pendidikan HAM
    5) Penerapan norma dan standard instrumen HAM
    6) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan
       Dalam RANHAM tahun 2004 tersebut juga ditetapkan ratifikasi
terhadap instrumen HAM Internasional yang dianggap penting dalam
upaya pemajuan HAM di Indonesia dengan prioritas terhadap konfrensi
yang belum diratifikasi pada RANHAM era BJ Habibie yang dibuat secara
rinci penjadwalan tahunnya. Pada RANHAM ini konfrensi atau Statuta
   1   2   3   4   5   6   7   8   9