Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

76

           sendiri yang membawa masalah untuk diselesaikan serta dapat
          menggugah kemampuan diri, yang dihubungkan dengan
          ketidaktentuan (unsuretainty) yang mungkin melahirkan kerugian
          (loss) pendapat ini dikutip dari A. Abas Salim.60

                 Tantangan dan resiko terhadap ratifikasi Statuta Roma (ICC)
          merupakan sesuatu yang harus diperhitungkan dan diprediksi
          sebelum proses ratifikasi tersebut dilakukan. Secara tantangan
          ratifikasi ini merupakan sesuatu yang positif dalam konteks politik
         internasional namun apabila dihubungkan dengan resiko yang
         merupakan kondisi politik nasional maka resiko tersebut dapat
         diperkirakan yaitu apabila Indonesia meratifikasi Statuta Roma (ICC)
         harus diperhitungkan kondisi atau keadaan politik serta
         keseimbangannya secara nasional sehingga tidak menimbulkan
         suatu hal kontra produktif dalam mengelola situasi dan kondisi
        tersebut. Dihubungkan pula kalau kita telah meratifikasi maka secara
        defacto pula akan sulit untuk menarik kembali sebagai negara pihak
        yang tidak ikut dalam Statuta tersebut. Oleh sebab itu ratifikasi harus
        sesuatu hal yang bersifat final dan karenanya perlu perhitungan yang
        holistik, komprehensif dan integral untuk melakukannya dan disertai
        dengan pertimbangan teori-teori hukum.

               Dalam kerangka politik nasional, persoalan utama Statuta ICC
         bagi Indonesia dalam penanganan kejahatan internasional
        (pelanggaran HAM) dikaitkan dengan Statuta ICC dan ICC yang
        permanen adalah mengenai urgensi Indonesia untuk meratifikasi
       Statuta ICC. Dalam Piagam PBB tidak terdapat ketentuan yang
       mewajibkan setiap negara anggota PBB untuk mengadopsi dan
       meratifikasi suatu perjanjian internasional. Bahkan pada Pasal 2
       Paragraf 4 Piagam PBB disebutkan: “All members shall refrain in
       their international relations from the threat or use of force against the

        60 Dikutip dari http://www.entrepreneurmuda.com/index. php?option=com
content&view=article&id= 1236:berani-menaambil-resiko&catid=62 :risk-taker<emid=91.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13