Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

39

Sekali lagi, jika kita mengandalkan peningkatan kualitas personel
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk memperbaiki
kualitas Sisdiknas kita, tidak bisa dibayangkan kapan itu akan
terlaksana.

d. Faktor regulasi yang tidak terintegrasi. Dari segi pendanaan
untuk pendidikan, pemerintah sudah mengalokasikan cukup besar
secara persentase APBN, yaitu sebanyak 23% dengan nilai Rp. 345,3
Triliun. Namun pendanaan yang sebesar itu pun ternyata tidak
membuahkan hasil yang memuaskan terhadap peningkatan kualitas
pendidikan nasional, terkait dengan bidang lainnya, seperti misalnya
dengan pembangunan infrastruktur jalan (Departemen Pekerjaan
Umum) dan infrastruktur transportasi (Departemen Perhubungan) yang
tidak mendukung terhadap akses menuju sekolah.
Dalam salah satu usaha meningkatkan mutu, dibuatlah kebijakan
Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional atau disingkat RSB1, suatu
program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional
berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang
menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
 menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua
jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan
 yang bertaraf internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
 merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sekolah yang
 berkualitas. Peningkatan kualitas ini diharapkan akan mengurangi
 jumlah siswa yang bersekolah di luar negeri.55

 Namun usaha tersebut kandas di Keputusan Mahkamah Konstitusi
 menghapus pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20/2003 tentang

“ Rintisan         Sekolah  Bertaraf  Internasional"                  diunduh  dari

http://id.wikipedia.org/wiki/Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional  pada tanggal 14

Oktober jam 14.30
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16