Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
32
c. Kurikulum 2013. Pada bulan Juli 2013 Kementerian PendidiĀ
kan dan Kebudayaan RI menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI no. 67/2013, no. 68/2013, no. 69/2013, dan no.
70/2013 tentang Kurikulum 2013 bagi pendidikan Sekolah Dasar,45
Sekolah Menengah Pertama,46 Sekolah Menengah Atas 47 dan Sekolah
Menengah Kejuruan.48 Kurikulum 2013 untuk semua tingkatan
pendidikan dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai
berikut:
1) pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran
berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan
terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
2) pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi
pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-
lingkungan alam, sumber/ media lainnya);
3) pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring
(peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja
yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
4) pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari
(pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model
pembelajaran pendekatan sains);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia no. 67 tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah.
46 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia no. 68 tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama / Madrasah
Tsanawiyah.
47 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia no. 69 tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/ Madrasah
Aliyah.
48 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia no. 70 tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah
Aliyah Kejuruan.