Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

g. Peraturan  Menteri     Kesehatan  Nomor

949/MENKES/SKEP/ VIII/2004 tanggal 26 Agustus 2004 tentang

Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian

Luar Biasa (SKD-KLB)

          Sistem kewaspadaan dini KLB merupakan kewaspadaan
terhadap penyakit berpotensi KLB beserta faktor-faktor yang
m empengaruhinya dengan menerapkan teknologi surveilans
epidemiologi dan dimanfaatkan untuk meningkatkan sikap tanggap
kesiapsiagaan, upaya pencegahan dan tindakan penanggulangan
KLB yang cepat dan tepat.

          Secara umum kegiatan SKD-KLB meliputi kajian epidemiologi
untuk m engidentifikasi ancaman KLB, peringatan kewaspadaan dini
KLB, peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap KLB,
kewaspadaan terhadap KLB berupa deteksi dini KLB, deteksi dini
kondisi rentan KLB serta penyelidikan dugaan adanya KLB. Untuk
mengetahui adanya ancaman KB, kajian dilakukan secara terus
menerus dan sistematis terhadap berbagai jenis penyakit berpotensi
KLB pada daerah-daerah yang terjadi KLB termasuk pada unit
pelayanan kesehatan.

          Unit SKD-KLB dilaksanakan oleh pemerintah pusat, daerah
dan m asyarakat yang memiliki fungsi kesehatan, yakni terdiri dari
Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota, Unit Pelayanan Kesehatan termasuk
UPT Kemenkes dan daerah serta anggota masyarakat perorangan
dan kelom pok berperan dalam penyelenggaraan SKD-KLB
bekerjasama dengan sektor terkait di wilayahnya.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18