Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
65
Efektifitas deteksi dini akan meningkat dengan pelibatan
fungsi intelijen. Peran utama intelijen dalam penanggulangan dan
pencegahan CBRN-E ini adalah memberikan peringatan dini (early
warning) secara cepat, tepat, akurat. Pembangunan Early Warning
System merupakan pendeteksian terhadap intention mutlak
diperlukan dan ini hanya dapat dideteksi dengan baik oleh intelijen34
Dalam upaya maksimalisasi fungsi intelijen, perlu peningkatan
kapasitas dan kualitas, terutama dikaitkan dengan kualitas dan
kompetensi deteksi dini bidang CBRN-E.
Fungsi intelijen terkait dengan CBRN-E secara khusus akan
ditangani oleh masing-masing lembaga bidang nuklir & zat radioaktif,
biologi, dan kimia. Pada saat ini terkait dengan penanganan
penyakit dan kesehatan, telah ada Komisi Nasional Pengendalian
Zoonosis (KNPZ) yang dikoordinasikan oleh Menkokesra (konsep
belum diimplementasikan), di Kementerian Kesehatan di tingkat
pusat dan daerah yang menangani KLB bidang kesehatan, desk
CBRN-E di kementerian pertahanan baru terbentuk untuk
menangani CBRN-E. Untuk menghindari adanya egosektoral, perlu
dibangun mekanisme koordinasi dan kerjasama sehingga tercipta
sinergitas dan integritas penanganan. Fungsi intelijen dapat
diakomodasikan oleh masing-masing wadah tersebut dalam satu
wadah besar di Pusat Krisis Nasional (National Crisis Center), yang
senantiasa melaksanakan analisis lingkungan strategi.
TNI memang memiliki intelijen, baik di tingkat pusat (Sintel
dan Bais) maupun di tingkat daerah, namun lingkup kegiatan
menurut UU nomor 3/2002 terbatas pada ancaman militer. Untuk
ancaman non-militer maka BIN merupakan unsur utama. Namun
sangat disayangan wadah organisasi di BIN yang menangani nuklir,
biologi dan kimia kini di likuidasi berdasarkan Perpres nomor 90
tahun 2012. Polisi juga memiliki fungsi intel (Baintelkam dan
34 Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen Vol. 111/16 April 2007, h. 87.