Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
62
pengendalian ancaman CBRN-E. Pada saat ini telah :rdapat
beberapa wadah penyelenggara pengendalian KLB dan ncana.
Aturan yang ada dilaksanakan secara sektoral pada b: ngnya,
terutam a pada pengendalian kesehatan ketika KLB i: terjadi.
Pusat Krisis Nasional (National Crisis Center), sebagainr. ’ fungsi
yang diembannya, akan melaksanakan 4 (empat) kegia‘: utama,
yakni deteksi dini, serta mencari upaya sistemik dalam m S ptakan
lingkungan hidup yang handal dengan memanfaatkan ipte ldakan
penanggulangan ancaman CBRN-E, Advokasi dan .istensi
penyelenggaraan pengendalian ancaman CBRT dan
pengembangan sistem kewaspadaan dini ancaman CBRM
Pusat Krisis Nasional (National Crisis Center) ak . iiawaki
oleh berbagai institusi terkait yang menangani pengelolaan 3RN-E,
serta institusi intelijen, penanganan bencana dan yang : angani
terorisme. Kementerian Pertahanan telah membentL 3RN-E
Desk yang menyelenggarakan pengelolaan ancaman RN-E.
Desk diharapkan kedepan menjadi embrio ke:: agaan
penangananan dan pengawasan ancaman CBRN-E pada
aspek pencegahan, penanganan dan penang. angan.
Pelembagaan berfungsi membangun koordinasi berbag.. astitusi
terkait di bidang CBRN-E, baik di tingkat pusat maupun da; 'i.
Mekanisme koordinasi/ komando adalah padr tingkat
Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat, Dinas beserta Sa*’. ) Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dan Lembaga Non P em eriri ■ (LNP)
terkait lainnya pada tingkat Kabupaten/Kota ataupun ovinsi,
dikoordinasikan sesuai dengan yang pelaksanaan koordir' i lintas
sektor dilaksanakan melalui wadah koordinasi Pusat Krisis isional
pada tingkat pusat.
c. Penyusunan Data base CBRN-E. Penyusunan c :n base
diperlukan sebagai data dan informasi yang akan digunak ; dalam
menilai apakah ancaman ini akan timbul. Data base nr . oakan
data base insiden CBRN-E yang komprehensif, yang mer . ;mpun