Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
60
Memperhatikan filosofi tersebut, maka dalam membangun sistem
deteksi dini dan monitoring terhadap ancaman CBRN-E, perlu dibangun
beberapa hal, sebagai berikut:
a. Sistem keamanan dan pengamanan CBRN-E, sebagai
kebijakan tentang penanganan ancaman yang terintegratif dan
komprehensif beserta legal aspeknya. Konsep ini akan mengatur
bentuk pengamanan fisik bahan kimia, agensia biologi, bahan nuklir
dan bahan peledak, pengamanan personel pada fasilitas produksi
dan pengamanan selama pengangkutan, dengan demikian kegiatan
pembangunan tetap akan terjaga, sebagai berikut31
1) Pengamanan fisik, dapat dilakukan dengan
membentuk “Response Team yang melaksanakan fungsi
patroli baik “on-site" (laboratorium dan fasilitas produksi)
maupun sekitar lokasi serta senantiasa melaksanakan
koordinasi dengan Polisi dalam rangka penegakkan hukum.
2) Pengamanan personel. CBRN-E merupakan bahan
yang berbahaya dan bersifat dual use, bisa dipergunakan
untuk keperluan komersial maupuan dipergunakan untuk
senjata. Untuk itu personel yang berhubungan dengan
bahan ini dalam pantauan pemerintah guna menghindari
penyalahgunaan bahan tersebut.
Secara aktif dilaksanakan melalui screening test dan
monitoring para pekerja yang berhubungan langsung dengan
produksi kimia, agensia biologi, nuklir dan bahan peledak.
Beberapa metoda yang digunakan antara lain adalah
investigasi, identifikasi* pengawasan pengunjung dan
program asistensi bagi pekerja. Metoda ini diterapkan pada
institusi atau lini-lini produksi bahan kimia, agensia biologi,
nuklir dan bahan peledak (laboratorium dan fasilitas
produksi). Untuk memudahkan tracing, perlu diberlakukan
kebijakan one way ticket bagi para personel yang bekerja
31 Sebagaimana disampaikan Anne Kusmayati, 2005, Stop Bioterorisme sebelum terjadi. Buletin
Balitbang Kemhan.