Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

52

c. Sumber Kekayaan Alam.

        Indonesia adalah negara yang memiliki potensi kekayaan yang sangat
melimpah, meliputi potensi hasil laut (ikan), hasil tambang yang merupakan
sumber daya alam yang tidak dapat terbarukan (non renewable resources)
seperti emas, tembaga, intan, aluminium,nikel, batu bara dan hasil-hasil
tambang lainnya, serta sumber daya alam terbarukan (renewable resources),
meliputi sektor hutan, lahan pertanian, peternakan, serta sumber energi
seperti tenaga air, panas bumi dan sumber energi lainnya. Potensi kekayaan
yang melimpah tersebut jika didayagunakan dengan cermat dan efektif akan
sangat mendukung bagi pembangunan kesejahteraan sosial masyarakat.
Efektifitas pemanfaatan kekayaan alam tersebut sangat ditentukan political
will, regulasi yang tepat dan kualitas sumber daya manusia yang
memanfaatkan kekayaan alam tersebut.

       Namun dalam pemanfaatannya, pengelolaan sumber kekayaan alam
tersebut, justeru menjadi akar masalah terjadinya konflik komunal/ sosial,
akibat terjadinya perebutan maupun persaingan untuk memperoleh lapangan
mata pencaharian, antara lain terkait pengelolaan lahan antara satu
kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik antara
masyarakat dengan pihak perusahaan pengelola terkait lahan tertentu,
pemberian ijin konsesi atas lahan yang tumpang tindih serta terjadinya illegal
logging/ illegal mining/ illegal fishing. Selain itu sangat disayangkan
pengelolaan sumber kekayaan alam Indonesia banyak dikuasai asing,
sehingga hasilnya kurang maksimal bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dan hal-hal yang dikemukakan di atas, merupakan kerawanan terjadinya
konflik.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15