Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
57
19. Peluang dan Kendala.
a. Peluang.
1) Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial telah
memberikan payung hukum yang jelas bagi aparatur keamanan
maupun stakeholder terkait lainnya dalam penanganan konflik sosial
yang mengatur sejak pencegahan konflik, penghentian konflik dan
pemulihan pasca konflik, sehingga penanganan konflik dapat dilakukan
secara komprehensif, integratif, efektif, efisien dan akuntabel serta tepat
sasaran.
2) Telah diterbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2
tahun 2013 tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri
tahun 2013, yang menginstruksikan kepada 3 Menteri Koordinator,
Mendagri, Jaksa agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BPN, Kepala
BIN, Kepala BNPT, Kepala Badan Informasi Geospasial, para Gubemur
dan para Bupati/Walikota untuk meningkatkan efektifitas penanganan
gangguan keamanan dalam negeri secara terpadu, sesuai tugas fungsi
dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
3) Hubungan Polri dan TNI hingga saat ini tetap solid dan selain tidak
diragukan lagi sikap nasionalisme dan kenegarawannya serta sangat
peduli terhadap keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta terus meningkatkan upaya-upaya untuk memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam memberikan
perlindungan terhadap setiap warga masyarakat, termasuk dalam
penanganan konflik sosial.
4) Adanya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh
pemuda yang menginginkan Negara Republik Indonesia tetap teijaga