Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

57

19. Peluang dan Kendala.

       a. Peluang.

              1) Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Republik
              Indonesia nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial telah
              memberikan payung hukum yang jelas bagi aparatur keamanan
              maupun stakeholder terkait lainnya dalam penanganan konflik sosial
              yang mengatur sejak pencegahan konflik, penghentian konflik dan
              pemulihan pasca konflik, sehingga penanganan konflik dapat dilakukan
              secara komprehensif, integratif, efektif, efisien dan akuntabel serta tepat
              sasaran.
              2) Telah diterbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2
              tahun 2013 tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri
              tahun 2013, yang menginstruksikan kepada 3 Menteri Koordinator,
              Mendagri, Jaksa agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BPN, Kepala
              BIN, Kepala BNPT, Kepala Badan Informasi Geospasial, para Gubemur
              dan para Bupati/Walikota untuk meningkatkan efektifitas penanganan
              gangguan keamanan dalam negeri secara terpadu, sesuai tugas fungsi
              dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-
              undangan.

             3) Hubungan Polri dan TNI hingga saat ini tetap solid dan selain tidak
             diragukan lagi sikap nasionalisme dan kenegarawannya serta sangat
             peduli terhadap keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
              Indonesia serta terus meningkatkan upaya-upaya untuk memberikan
             pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam memberikan
             perlindungan terhadap setiap warga masyarakat, termasuk dalam
             penanganan konflik sosial.

             4) Adanya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh
             pemuda yang menginginkan Negara Republik Indonesia tetap teijaga
   10   11   12   13   14   15   16