Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
nilai moral dan etika Pancasila, religius, humanis, nasionalis,
demokratis, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Nilai-nilai
fundamental ini merupakan sumber nilai luhur yang perlu
dikembangkan dalam optimalisasi peran pimpinan dalam
memantapkan karakter bangsa guna terwujudnya pembangunan
nasional Indonesia.
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Optimalisasi peran pimpinan pada Perguruan Tinggi harus
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Selain karena rumusan
Pancasila terdapat pada pembukaan UUD 1945, berbagai peran
yang perlu diemban pimpinan juga terdapat pada nilai-nilai yang
terkandung pada UUD 1945 tersebut. Kandungan yang termuat
pada UUD 1945 yakni pada alinea pertama dinyatakan bahwa
“kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Pernyataan ini memberi
implikasi bahwa pimpinan nasional harus berperan aktif dalam
memelihara kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Hal ini terkait
erat dengan peran pimpinan dalam proses pencapaian tujuan
nasional yang meliputi: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan
umum,(3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Peran pimpinan Perguruan Tinggi perlu diatur agar sesuai
dengan ketatanegaraan yaitu bentuk negara dan sistem
pemerintahan Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagi nilai
yang sangat tinggi maknanya bagi bangsa dan negara Republik
Indonesia. Di dalam Batang Tubuh UUD 1945 terdapat norma-norma
konstitusional yang mengatur sistem ketatanegaraan dan
pemerintahan Indonesia, pengaturan hak asasi manusia (HAM) di
Indonesia, identitas negara, dan pengaturan tentang perubahan