Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan
daya saing perekonomian.Tahapan ke-3 tahun 2015 -2019 ditujukan
untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di
berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing
kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya
alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan ilmu
dan teknologi yang harus meningkat. Tahapan ke 4 (2020 - 2025)
ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri,
maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di
berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur
perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di
berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya
saing. Selain RPJM ada RPJ Daerah yang disusun dengan
mengacu pada RPJP Nasional sesuai dengan karakteritik dan
potensi daerah. Selanjutnya RPJP Daerah dijabarkan lebih lanjut
dalam RPJM Daerah. Kepala Bappeda menyiapkan rancangan
RPJP Daerah yang disusun melalui Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Daerah (Musrenbang-da).
Berdasarkan undang-undang ini maka pembangunan
sumberdaya manusia Perguruan Tinggi khususnya dalam
menemukan konsepsi optimalisasi peran pimpinan tidak boleh keluar
dari lingkup pembangunan nasional secara keseluruhan.
e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2010 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan
Oleh Pemerintah.
Pada pasal (1) Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, selanjutnya disebut perguruan tinggi adalah
perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian.
Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas/lnstitut,
Ketua pada Sekolah Tinggi, dan Direktur pada Politeknik/Akademi
yang diselenggarakan oleh Kementerian. Pasal 2