Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

   berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
   Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
   kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
   perubahan zaman. Pasal 14 menyatakan bahwa jenjang pendidikan
   formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
   pendidikan tinggi. Pada pasal 36 dinyatakan bahwa (3) Kurikulum
   disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara
   Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
   a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan akhlak mulia;
   c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
   d.keragaman potensi daerah dan lingkungan; e.tuntutan
   pembangunan daerah dan nasional; f. tuntutan dunia kerja;
   g.perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h.agama; i.
   dinamika perkembangan global; dan j. persatuan nasional dan nilai-
   nilai kebangsaan. Berdasarkan bunyi pasal pada undang-undang ini
   maka konsepsi yang akan dibangun harus mengacu pada isi pasal-
   pasal ini.

b. UURI Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi Tahun 2012

             Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi
   merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang
   mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis,
   dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi. Pada ayat
   5 tertulis bahwa Pendidikan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
   menyelenggarakan Perguruan Tinggi.

             Pada pasal ini secara tegas dinyatakan bahwa Perguruan
   Tinggi merupakan satuan pendidikan dalam institusi pendidikan. Jadi
   untuk membatasi konsepsi, yang akan dibangun dalam tulisan ini
    hanyalah optimalisasi peran pimpinan di Perguruan Tinggi.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17