Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman. Pasal 14 menyatakan bahwa jenjang pendidikan
formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi. Pada pasal 36 dinyatakan bahwa (3) Kurikulum
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d.keragaman potensi daerah dan lingkungan; e.tuntutan
pembangunan daerah dan nasional; f. tuntutan dunia kerja;
g.perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h.agama; i.
dinamika perkembangan global; dan j. persatuan nasional dan nilai-
nilai kebangsaan. Berdasarkan bunyi pasal pada undang-undang ini
maka konsepsi yang akan dibangun harus mengacu pada isi pasal-
pasal ini.
b. UURI Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi Tahun 2012
Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi
merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang
mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis,
dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi. Pada ayat
5 tertulis bahwa Pendidikan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan Perguruan Tinggi.
Pada pasal ini secara tegas dinyatakan bahwa Perguruan
Tinggi merupakan satuan pendidikan dalam institusi pendidikan. Jadi
untuk membatasi konsepsi, yang akan dibangun dalam tulisan ini
hanyalah optimalisasi peran pimpinan di Perguruan Tinggi.