Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi adalah dosen
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin
Perguruan Tinggi. Pada pasal 10 dinyatakan bahwa pada saat
mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai
pengangkatan dan pemberhentian Pembantu Rektor,
Pembantu Ketua, Direktur, Pembantu Direktur, Dekan dan
Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2008 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen sebagai Pimpinan
Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas, masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan
peraturan baru.
Berdasarkan pasal-pasal ini maka yang dimaksud dengan
pimpinan Perguruan Tinggi yang akan disusun konsepsi untuk
optimalisasinya adalah Rektor, Pembantu Rektor, Dekan dan
pembantu dekan serta Ketua Jurusan dan sekertarinya.
9. Landasan Teori
a. Teori Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat.*193 Berdasarkan definisi pendidikan ini maka peran
pimpinan di Perguruan Tinggi adalah menciptakan iklim akademis
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran. Pada
dimensi mewujudkan suasana belajar, peran pimpinan fokus pada
upaya mendidik. Peran ini dapat dilakukan dalam lima hal yaitu
pertama, menerima orang lain tanpa bersyarat agar mereka juga
dapat menerima pimpinan tanpa bersyarat. Kedua, memberi kasih
sayang dengan kelemah lembutan. Ketiga, melakukan contoh
UUSPN No 20 tahun 2013.