Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi adalah dosen

Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin

Perguruan Tinggi. Pada pasal 10 dinyatakan bahwa pada saat

mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai

pengangkatan dan pemberhentian Pembantu Rektor,

Pembantu         Ketua, Direktur, Pembantu Direktur, Dekan dan

Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri

Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2008 tentang

Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen sebagai Pimpinan

Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas, masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan

peraturan baru.

Berdasarkan pasal-pasal ini maka yang dimaksud dengan

pimpinan Perguruan Tinggi yang akan disusun konsepsi untuk

optimalisasinya adalah Rektor, Pembantu Rektor, Dekan dan

pembantu dekan serta Ketua Jurusan dan sekertarinya.

9. Landasan Teori
   a. Teori Pendidikan
                 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
       mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
       didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
       kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
       kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
       masyarakat.*193 Berdasarkan definisi pendidikan ini maka peran
       pimpinan di Perguruan Tinggi adalah menciptakan iklim akademis
       untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran. Pada
       dimensi mewujudkan suasana belajar, peran pimpinan fokus pada
       upaya mendidik. Peran ini dapat dilakukan dalam lima hal yaitu
       pertama, menerima orang lain tanpa bersyarat agar mereka juga
       dapat menerima pimpinan tanpa bersyarat. Kedua, memberi kasih
       sayang dengan kelemah lembutan. Ketiga, melakukan contoh

   UUSPN No 20 tahun 2013.
   1   2   3   4   5   6   7   8