Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
23
hakekatnya merupakan suatu Fenomena Politik Teritorial. Tidak
ada negara tanpa memiliki wilayah kedaulatan tertentu, tempat
penduduknya hidup dan berupaya mempertahankan wilayahnya.
Luasnya wilayah laut, keanekaragaman sumber daya hayati laut dan
kandungan sumber daya kelautan, banyaknya pintu masuk ke
wilayah perairan Nusantara serta masih lemahnya pengawasan,
kemampuan dan koordinasi keamanan laut menyebabkan
meningkatnya gangguan keamanan, pertahanan dan pelanggaran
hukum di laut serta pencurian terhadap sumber kekayaan laut yang
menyebabkan kerugian besar bagi NKRI dalam menjalankan
pembangunan Nasionalnya.
m. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002, tentang Alur
Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Berisi tentang pengaturan
Alur Laut Kepulauan Indonesia dan diuraikan tentang keberadaan
tiga ALKI di perairan Indonesia serta hak kapal asing yang melewati
ALKI tersebut.
9. Landasan Teori.
a. Geopolitik. Pengertian Geopolitik yang sejak berabad-abad
yang lalu sebenarnya telah diterapkan, namun maknanya pengertian
itu baru disadari setelah manusia menginjak abad ke-20 sesuai
dengan gerak langkah kebutuhan manusia/bangsa yang
menerapkannya. Pengertian geopolitik yang lebih nyata baru dapat
dilihat dari pelaksanaannya di lapangan. Menurut Karl Haushoffer
(yang pertama kali memberi nama Geopolitik dan menyatakan
bahwa Geopolitik sebagai ilmu / Tahun 1994) Geopolitik mempunyai
arti yang luas dan sebagai pelengkap ilmu Bumi Politik (Political
Geography) yang dikemukakan/diajarkan oleh Frederich Ratzel
(Tahun 1897). Ilmu Geopolitik telah dirintis oleh Rudolf Kjellen
(Swedia) sebelum Karl Hausoffer mempopulerkan ilmu Geopolitik ini.
Untuk menjelaskan rumusannya Ilmu Bumi Politik dan Ilmu