Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
62
serta regulasi antara lain undang-undang kelautan dan penjabaran
dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau kecil, kebijakan penganggaran untuk
pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana yang dapat
menunjang pengelolaan di sektor kemaritiman, harus menjadi
agenda prioritas. Dengan adanya peningkatan perhatian pemerintah
terhadap sektor maritim tersebut diharapkan dapat menunjang
optimalisasi pengelolaan potensi sumber daya maritim sehingga
sektor maritim dapat berkontribusi besar terhadap perekonomian
nasional. Disamping itu penyelesaian konflik pemanfaatan ruang
dan kewenangan kelautan perlu ditangani dan dikomunikasikan
antar stakeholder terkait serta perlu adanya cross boundary
fasilitator yang diharapkan dapat menuntaskan permasalahan
tersebut, agar kedepan tidak menjadi ganjalan dalam pengelolaan
potensi kemaritiman. Kebijakan dalam menyiapkan dan
meningkatkan SDM kelautan yang tangguh baik dari segi kualitas
maupun kuantitas disetiap daerah yang memiliki potensi sumber
daya kemaritiman, diharapkan mampu mengisi peluang dalam upaya
pengelolaan sumber daya kemaritiman.
b. Optimalisasi Pengelolaan Potensi Sumber Daya di Sektor
Maritim.
Indonesia yang wilayahnya terdiri dari 17.504 pulau yang
berada di wilayah nusantara dengan luas perairannya dua pertiga
dari luas wilayah daratan dan mengandung potensi sumber daya
yang meliputi perikanan, biota laut, pertambangan lepas pantai,
pariwisata bahari, transportasi laut serta lingkungan kelautan dan
jasa kelautan dan Iain-lain, namun pada dasarnya potensi tersebut
belum digarap dengan serius. Dalam Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 sasaran yang ingin
dicapai adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri,
maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan disegala
bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan