Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

63

         keunggulan komperatif25. Dalam RPJPN tersebut dibagi menjadi
         empat tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
         dan dalam RPJM ke 2 Tahun 2010-2014 sasaran yang ingin dicapai
         adalah memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan
         kualitas SDM, membangun kemampuan Iptek, maupun memperkuat
         daya saing perekonomian, dengan 14 prioritas nasional yang harus
         dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka pendek atau dalam
         Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Namun dalam implementasinya
         masih berpihak ke sektor darat dan belum banyak mengarah ke
         sektor maritim.

                   Untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya di sektor
         maritim yang diharapkan, perlu menjabarkan RPJPN dan RPJM
         yang sudah ada kedalam rencana kerja pemerintah dalam setiap
         Tahunnya sesuai dengan prioritas nasional, serta didukung dengan
         strong leadership pemerintah untuk berpihak ke sektor maritim
         antara lain m eliputi:

                   1) Di sektor pendidikan, mengembangkan pendidikan
                   kemaritiman ditingkat akademisi dan universitas, pendidikan
                  teknis (kejuruan) yang memadai, sehingga tersedia SDM
                  terampil dibidang kemaritiman yang merupakan potensi untuk
                   mengelola dan mengoptimalkan sumber daya maritim.
                   2) Pembangunan Infrastruktur yang menunjang sektor
                   kemaritiman secara bertahap melalui Road Map yang jelas.
                   Misalnya : infrakstruktur kapal penangkap ikan dan alat
                  tangkap modern, sarana pasar/tempat pelelangan ikan (TPI),
                  tempat pendinginan ikan (Cold Storage), Dermaga/pelabuhan,
                   kapal transportasi laut, akses jalan menuju pantai (TPI) dan
                   Iain-lain. Hal ini perlu didukung melalui politik anggaran yang
                   berpihak ke sektor maritim.
                   3) Mendorong terwujudnya iklim investasi dan iklim usaha
                   yang dapat menumbuhkan perekonomian rakyat pesisir dan

25Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16