Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, penuntun,
pedoman moral serta norma sikap dan perilaku seluruh
komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai pandangan
hidup bangsa, nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila dari
Pancasila menjiwai seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, yang dalam implementasinya
diwujudkan secara selaras, serasi dan seimbang. Pancasila
adalah dasar Negara dan ideologi nasional. Dalam konteks ini,
yang relevan dan terkait dengan tulisan ini adalah sila ketiga
Persatuan Indonesia dan sila ke lima, Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia. Mengingat penyiaran bertujuan untuk
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, dan dalam
penyelenggaraan siaran harus menjamin terciptanya tatanan
informasi nasional yang adil, termasuk bagi masyarakat di
wilayah perbatasan. Negara Kesatuan Republik Indonesia guna
membangun karakter bangsa dalam rangka meningkatkan
ketahanan nasional, yang salah satunya, melalui penguatan
eksistensi serta peran dan fungsi Lembaga penyiaran Publik.
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Sebagai Landasan Konstitusional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 adalah landasan konstitusional yang merupakan sumber
hukum dari segenap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
yang kemudian diatur oleh pranata yang disusun norma-norma
konstitusional tersebut. Dengan demikian, UUD NRI Tahun 1945
merupakan sumber hukum nasional dalam sistem kenegaraan
dan pemerintah. Negara berdasarkan hukum artinya bahwa
dalam penyelenggaraan Negara didasarkan atas hukum yang
berlaku dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka.
li