Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

7. Paradigma Nasional
       a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil
                      Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, penuntun,
              pedoman moral serta norma sikap dan perilaku seluruh
              komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan
              bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai pandangan
              hidup bangsa, nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila dari
              Pancasila menjiwai seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
              berbangsa dan bernegara, yang dalam implementasinya
              diwujudkan secara selaras, serasi dan seimbang. Pancasila
              adalah dasar Negara dan ideologi nasional. Dalam konteks ini,
              yang relevan dan terkait dengan tulisan ini adalah sila ketiga
              Persatuan Indonesia dan sila ke lima, Keadilan Sosial Bagi
              Seluruh Rakyat Indonesia. Mengingat penyiaran bertujuan untuk
              memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, dan dalam
              penyelenggaraan siaran harus menjamin terciptanya tatanan
              informasi nasional yang adil, termasuk bagi masyarakat di
              wilayah perbatasan. Negara Kesatuan Republik Indonesia guna
              membangun karakter bangsa dalam rangka meningkatkan
              ketahanan nasional, yang salah satunya, melalui penguatan
              eksistensi serta peran dan fungsi Lembaga penyiaran Publik.
       b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
              1945 Sebagai Landasan Konstitusional
                      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
              1945 adalah landasan konstitusional yang merupakan sumber
              hukum dari segenap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
              yang kemudian diatur oleh pranata yang disusun norma-norma
              konstitusional tersebut. Dengan demikian, UUD NRI Tahun 1945
              merupakan sumber hukum nasional dalam sistem kenegaraan
              dan pemerintah. Negara berdasarkan hukum artinya bahwa
              dalam penyelenggaraan Negara didasarkan atas hukum yang
              berlaku dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka.

                                                            li
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16