Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

(1) Menetapkan standar program siaran;
(2) Menyusun standar program siaran;
(3) Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku

    penyiaran serta standar program siaran;
(4) Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan

    pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
(5) Melakukan koordinasi dan/ atau kerjasama dengan

    Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
    Pengawasan oleh KPI dan Kemkominfo dalam prakteknya
belum berjalan optimal, karena masih banyak kasus tidak
tuntasnya proses penjatuhan sanksi terhadap media, terutama
media penyiaran televisi, yang dalam konten siarannya
bertentangan dengan pedoman perilaku siaran serta standar
program siaran.

                                        42
   9   10   11   12   13   14   15   16   17