Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

3) Penerbitan izin penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi
    bagi seluruh lembaga penyiaran;

4) Penetapan pedoman teknis pelaksanaan uji coba siaran radio
    dan televisi;

5) Penetapan kebijakan pemusatan kepemilikan dan
    penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga
    Penyiaran Berlangganan oleh salah satu orang atau salah
    satu badan hukum, baik disatu wilayah siaran maupun di
    beberapa wilayah siaran;

6) Penetapan kebijakan kepemilikan silang antara Lembaga
    Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio, Lembaga
    Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi, Perusahaan
    Media Cetak, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan baik
    langsung maupun tidak langsung;

7) Penetapan kebijakan kepemilikan modal asing pada Lembaga
    Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan;

8) Pemetaan usaha jasa penyiaran radio dan televisi;
9) Penetapan wilayah layanan penyiaran radio dan televisi;
10) Pengaturan dan penetapan sistem stasiun jaringan

     penyiaran radio dan televisi;
11) Penetapan standar teknologi penyiaran radio dan televisi;
12) Penetapan pedoman teknis dan sarana dan prasarana

     penyiaran radio dan televisi;
13) Penetapan/ penentuan alokasi frekuensi

       Sedangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga
mengeluarkan Peraturan KPI No 3/2006 tentang ijin
penyelanggaraan penyiaran dimana dalam pasal 8 ayat KPI
Pusat menerbitkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran atau
perpanjangan izin dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak kesepakatan dalam Forum Rapat Bersama.
KPI melaksanakan pengawasan terhadap konten apa yang
disiarkan Televisi dan RRI sesuai pasat 8 UU penyiaran, yang
dalam menjalankan fungsinya mempunyai wewenang:

                                       41
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17