Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

dalam meningkatkan kecerdasan dan memberdayakan mereka
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, belum dapat
secara kualitatif dibuktikan. Dalam perkembangan penyiaran
yang dilakukan LPP RRI dalam era digitalisasi media ini, media
RRI lebih banyak mendapat input balikan secara cepat melalui
mekanisme interaktif dialogis baik terhadap konten acaranya
serta kepuasan dari produksi acaranya. Karenanya dalam segi
pengawasan media, LPP RRI dalam kegiatan penyiaran yang
dilakukannya sebagai radio publik dalam kenyataan saat ini
terutama menekankan pada pengawasan internal yang lebih
kearah yang mendisiplinkan dirinya untuk bekerja secara
profesional.

       Adanya pengaturan pelaksanaan penyiaran di Indonesia,
yang jika dilihat dari sejarah pembentukannya, merupakan hasil
dari proses tarik menarik kepentingan menyangkut ranah
regulator media, antara masuk ke dalam kewenangan
pemerintah (Kemkominfo) atau masuk kedalam kewenangan
wakil dari masyarakat (KPI). Kedua lembaga Kemkominfo dan
KPI mempunyai regul&si masing-masing, Pertama dari
Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengeluarkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 18/Per/M.
Kemkominfo/03/2009 tentang Tata Cara dan Proses perizinan
penyelenggaraan penyiaran oleh pemerintah daerah provinsi
dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Dalam aturan itu
disebutkan bahwa urusan yang menjadi kewenangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika, meliputi:
1) Penetapan arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran

    dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi
    penyiaran, kecenderungan permintaan pasar, ekonomi,
    sosial, budaya dan kondisi lingkungan lainnya;
2) Penetapan tata cara dan persyaratan perizinan
    penyelenggaraan penyiaran;

                                        40
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17