Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
Penyiaran Publik dalam membuka akses yang seluas-luasnya
bagi seluruh warga negara Indonesia dalam memberikan
layanan informasi.
Selain itu, melihat panjangnya garis perbatasan wilayah
Indonesia dan luasnya wilayah Indonesia, sangatlah tepat dan
strategis penyediaan infrastruktur bagi media Lembaga
Penyiaran Publik, untuk memberikan ruang publik dan
mengatasi kesenjangan informasi serta mendorong sikap
masyarakat untuk mencintai dan membela Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
e. Strategi Kelima : Pengkajian kembali regulasi yang ada agar
tidak tumpang tindih dan dapat diimplementasikan dengan
baik
Era reformasi, melahirkan penataan penyiaran nasional di
Indonesia, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran. Terkait dengan keberadaan Lembaga
Penyiaran Publik, pemerintah juga telah menetapkan PP Nomor
11 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik dan PP
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia. Memaknai berbagai persoalan yang muncul
dalam implementasi pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2002, PP
Nomor 11 Tahun 2005 dan PP Nomor 12 Tahun 2005,
khususnya terhadap aspek kelembagaan, pengelolaan
sumberdaya manusia dan pengelolaan keuangan, menjadi
kendala bagi media Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai
radio publik.
Regulasi yang mengatur tentang aspek kelembagaan,
pengelolaan sumberdaya manusia dan pengelolaan keuangan,
ternyata bertentangan dengan regulasi yang pernah ditetapkan
sebelumnya, sehingga hal ini sulit diimplementasikan dalam
79