Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

Penyiaran Publik dalam membuka akses yang seluas-luasnya
       bagi seluruh warga negara Indonesia dalam memberikan
       layanan informasi.

              Selain itu, melihat panjangnya garis perbatasan wilayah
       Indonesia dan luasnya wilayah Indonesia, sangatlah tepat dan
       strategis penyediaan infrastruktur bagi media Lembaga
       Penyiaran Publik, untuk memberikan ruang publik dan
       mengatasi kesenjangan informasi serta mendorong sikap
       masyarakat untuk mencintai dan membela Negara Kesatuan
       Republik Indonesia.

e. Strategi Kelima : Pengkajian kembali regulasi yang ada agar
       tidak tumpang tindih dan dapat diimplementasikan dengan
       baik
               Era reformasi, melahirkan penataan penyiaran nasional di
       Indonesia, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
       2002 tentang Penyiaran. Terkait dengan keberadaan Lembaga
       Penyiaran Publik, pemerintah juga telah menetapkan PP Nomor
       11 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik dan PP
       Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio
       Republik Indonesia. Memaknai berbagai persoalan yang muncul
       dalam implementasi pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2002, PP
       Nomor 11 Tahun 2005 dan PP Nomor 12 Tahun 2005,
       khususnya terhadap aspek kelembagaan, pengelolaan
       sumberdaya manusia dan pengelolaan keuangan, menjadi
       kendala bagi media Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
       Indonesia dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai
       radio publik.
               Regulasi yang mengatur tentang aspek kelembagaan,
       pengelolaan sumberdaya manusia dan pengelolaan keuangan,
       ternyata bertentangan dengan regulasi yang pernah ditetapkan
       sebelumnya, sehingga hal ini sulit diimplementasikan dalam

                                                    79
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16