Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
praktek penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia.
Strategi ini perlu dilakukan untuk mendorong optimalisasi
peran dan fungsi Lembaga Penyiaran Publik dengan melakukan
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
penyiaran. Hal ini sangat penting sebagai bentuk penguatan
terhadap kelembagaan Lembaga Penyiaran Publik termasuk
didalamnya persoalan pengelolaan sumberdaya manusia,
keuangan, dan barang milik negara (aset), yang belum
diakomodir dalam Undang-Undang tersebut.
f. Strategi Keenam : Penataan kembali aturan dan batasan-
batasan dalam kepemilikan media untuk menghindari
monopoli kepemilikan
Strategi ini perlu diusahakan untuk dilakukan terutama
dengan melihat dari ekses yang dapat ditimbulkannya yang
dapat mengganggu sinergisitas kinerja dari media nasional
sebagai komponen sistem komunikasi nasional, terutama akan
berdampak pada pada produksi konten media yang jauh dari
objektif, tetapi akan lebih mengandung unsur kepentingan bisnis
maupun kekuasaan atau politik. Kepemilikan monopolistic media
itu juga akan berimbas pada radio-radio lokal/kecil yang
“tergilas” oleh “ban besar” radio konglomerasi yang bermodal
kuat, yang pada gilirannya akan berimbas juga pada LPP RRI
yang harus berkompetisi dengan konten media yang lebih
berkarakter bisnis atau kepentingan ideologi politik tertentu,
dalam hal ini kepentingan pemilik modal.
g. Strategi Ketujuh : Penguatan aspek pengawasan terhadap
media, baik isi maupun izin pendiriannya
Meskipun dalam prakteknya LPP RRI khususnya, lebih
menonjol akan aspek pengawasan internal preventif terutama
dalam konten media yang dihasilkan untuk disiarkan, yang
dalam pengawasan eksternal dilakukan Kemkominfo dan KPI,
80