Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

yang antara lain terutama menyangkut izin penyiaran serta
konten, dan pengawasan terhadap perilaku, dirasakan bahwa
peningkatan pengawasan eksternal yang dilakukan terhadap
media massa lain, media cetak (Dewan Pers), media penyiaran
televisi (Kemkominfo dan KPI) tetap perlu diperkuat mengingat
masih banyaknya konten media penyiaran televisi, misalnya
yang terkadang masih luput serta kurangnya keseriusan untuk
menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan
konten serta pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran
yang ada.

        Konten dari berbagai media yang tersebar secara luas,
akan mempunyai efek saling “mendesak” dan “saling memakan”
jika terjadi asimetris konten media, karena ada media yang
menghasilkan konten media, karena kurangnya efektifitas
pengawasan dan atau penindaklanjutan penjatuhan sanksi,
karena tidak terjadinya “koreksi” yang seharusnya dilakukan,
maka akan menimbulkan disorientasi masyarakat atas konten-
konten media yang tersebar ke publik.

27. Upaya  »

Upaya atau dalam bahasa manajemen strategis dikenal dengan

istilah action plan, merupakan penjabaran aplikatif dari strategi yang

telah dirumuskan sebelumnya. Artinya bahwa action plan atau upaya,

tidak dapat terlepas dari substansi kebijakan dan strategi yang telah

ditetapkan. Formulasi upaya harus diikuti dengan implementasi yang

baik, sehingga konsepsi strategis peran media Lembaga Penyiaran

Publik dapat berjalan dengan baik sesuai harapan. Dengan demikian,

jika peran media Lembaga Penyiaran Publik berjalan dengan baik,

akan berdampak pada meningkatnya kecerdasan dan kesejahteraan

masyarakat dan pada akhimya akan tercapai tujuan nasional.

Untuk dapat merealisasikan strategi tersebut diatas, diperlukan

berbagai upaya-upaya sebagai rencana aksi yang dijabarkan secara

              81
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17