Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

periode 20 (dua puluh). RPJP merupakan penjabaran dari tujuan
dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD
NRI 1945 dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah pembangunan. Sebagai
rincian dari RPJP dibuat Rencana Pembangunan jangka Menengah (RPJM)
yang merupakan rencana pembangunan yang berskala nasional untuk
periode 5 (lima) tahunan. Fungsi RPJM adalah untuk menyatukan
pandangan dan derap langkah dalam melaksanakan prioritas pembangunan
selama lima tahun ke depan.

         Mengacu UU No. 17 Tahun 2007, tentang RPJP tahun 2005-2025,
pengelolaan sumber daya mineral sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional harus diarahkan pada pencapaian visi pembangunan
nasional, yakni Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. Misi yang
diemban sektor pertambangan adalah mewujudkan Indonesia asri dan
lestari, pemerataan pembangunan dan berkeadilan, dan mewujudkan
bangsa yang berdaya saing.

         Peraturan perundang-undangan yang diterapkan dalam pengelolaan
sumber daya mineral berlandaskan pada UUD 1945, Pasal 33 ayat (3).
Adapun peraturan perudangan yang mengatur dan terkait dengan
pengelolaan sumber daya mineral adalah UU no. 11 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Pertambangan Umum, UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah, UU No. 10 Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran, UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
dan UU No. 8 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang
diperbaharui dengan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU
No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal; UU No. 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan dan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

9. Landasan Teori
          a. Teori Geopolitik dan Geostrategi

                   Dalam mengukur kemampuan suatu negara, sering

                                                         16
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17