Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

b. UUD NR11945 sebagai landasan konstitusional

         Pembukaan UUD NRI 1945 menyebutkan tujuan negara adalah
melindungi seluruh rakyat Indonesia dan memajukan kesejahteraan
umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka inilah
kekayaan alam yang terkandung di dalam perut bumi Nusantara
dikelola negara yakni untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam UUD NRI 1945, Pasal 33 ayat (3) hasil amandemen telah
mengatur bagaimana kekayaan alam yang terkandung dalam bumi
Nusantara sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa
Indonesia harus dimanfaatkan. Pemanfaatan sumber daya alam
tersebut harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara
berkelanjutan, dan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

         Sebagai implementasi atas UUD NRI 1945, maka dalam UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan
pengelolaan kekayaan alam diserahkan ke daerah otonomi. Makna
dari UUD NRI 1945, UU No. 32 Tahun 2004 tersebut adalah: i) hak
kepemilikan atas sumber daya mineral berada di tangan rakyat; ii)
penguasaan oleh negara harus diinterpretasikan dalam rangka
pengaturan pengelolaan bagi kesejahteraan rakyat secara
berkeadilan; dan iii) kewenangan pengelolaan diserahkan ke daerah
otonomi agar dapat memberikan pelayanan pada masyarakat dengan
mudah dan cepat tanpa birokrasi yang panjang. Berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya mineral, sejak otonomi daerah kewenangan
pengelolaannya diserahkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota, kecuali untuk komoditi tertentu karena sifatnya vital
untuk kepentingan hidup orang banyak ataupun kegiatan
pengusahaan yang sudah berjalan sebelum otonomi daerah.
Pemerintah Pusat hanya melaksanakan berbagai pengaturan
pengelolaan yang bersifat makro, terutama menyangkut kebijakan
kepentingan nasional dan internasional. Hal ini dilakukan agar dalam
pemanfaatannya dapat lebih mempertimbangkan kepentingan sosial
budaya setempat, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan

                                               13
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14