Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

d. Kebijakan yang memperhatikan industri berbasis
                  kerakyatan

                   Selanjutnya pemerintah melalui Kementerian Energi dan
         Sumber Daya Mineral (ESDM) harus terus berupaya menyusun arah
         baru kebijakan industri mineral dan batubara ini. Kementerian perlu
         terus berinovasi untuk membuat kebijakan arah untuk pengembangan
         industri berbasis bahan tambang di Tanah Air. Mengingat Undang-
         Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, telah
         memberikan mandat kepada pemerintah menetapkan arah kebijakan
         industri mineral dan batu bara. Industri minerba yang dimiliki oleh
         rakyat melalui UKM maupun UMKM perlu mendapat perhatian
         sehingga dapat bertahan. Pemerintah perlu memperhatikan
         kelangsungan industri berbasis kerakyatan ini agar mampu bertahan
         dan tidak kalah dengan para investor asing yang bergerak di industri
         minerba.

22. Kontribusi revitalisasi kebijakan industri minerba terhadap
         kemandirian ekonomi bangsa dan ketahanan nasional

         a. Kontribusi revitalisasi kebijakan industri minerba terhadap
                  kemandirian ekonomi bangsa

                    Kebijakan industri minerba akan memberikan kemandirian
          bangsa dalam membangun perekonomian. Nilai ekonomi yang
          terdapat pada subsektor mineral bila dikembangkan melalui industri
          yang sarat teknologi akan memberikan kontribusi terhadap
          pendapatan negara. Dapat dibayangkan kekayaan alam yang
          bersumber dari mineral dengan dilakukan pemurnian dan
          pengelolahan menjadi barang jadi, tentu akan memberikan nilai
          tambah yang signifikan. Sektor pertambangan khususnya mineral dan
          batubara telah memberikan kontribusi cukup signifikan dalam makro
          ekonomi nasional, khususnya pada penerimaan pendapatan negara

                                                           59
   12   13   14   15   16   17   18