Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
d. Kebijakan yang memperhatikan industri berbasis
kerakyatan
Selanjutnya pemerintah melalui Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) harus terus berupaya menyusun arah
baru kebijakan industri mineral dan batubara ini. Kementerian perlu
terus berinovasi untuk membuat kebijakan arah untuk pengembangan
industri berbasis bahan tambang di Tanah Air. Mengingat Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, telah
memberikan mandat kepada pemerintah menetapkan arah kebijakan
industri mineral dan batu bara. Industri minerba yang dimiliki oleh
rakyat melalui UKM maupun UMKM perlu mendapat perhatian
sehingga dapat bertahan. Pemerintah perlu memperhatikan
kelangsungan industri berbasis kerakyatan ini agar mampu bertahan
dan tidak kalah dengan para investor asing yang bergerak di industri
minerba.
22. Kontribusi revitalisasi kebijakan industri minerba terhadap
kemandirian ekonomi bangsa dan ketahanan nasional
a. Kontribusi revitalisasi kebijakan industri minerba terhadap
kemandirian ekonomi bangsa
Kebijakan industri minerba akan memberikan kemandirian
bangsa dalam membangun perekonomian. Nilai ekonomi yang
terdapat pada subsektor mineral bila dikembangkan melalui industri
yang sarat teknologi akan memberikan kontribusi terhadap
pendapatan negara. Dapat dibayangkan kekayaan alam yang
bersumber dari mineral dengan dilakukan pemurnian dan
pengelolahan menjadi barang jadi, tentu akan memberikan nilai
tambah yang signifikan. Sektor pertambangan khususnya mineral dan
batubara telah memberikan kontribusi cukup signifikan dalam makro
ekonomi nasional, khususnya pada penerimaan pendapatan negara
59