Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

mengalami tantangan dengan adanya aturan-aturan baru, seperti UU Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang
mewajibkan pemegang IUP melakukan pengolahan dan pemurnian hasil
penambangan di dalam negeri (Pasal 103 ayat 1), kewajiban ini dilakukan
paling lambat 5 tahun sejak undang-undang ini diterbitkan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, akan tetapi amanat UU tersebut
tidak berjalan sebagaimana mestinya, hal tersebut membuat pemerintah
menerbitkan Permen Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah
mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral, selain sebagai
amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 juga bertujuan untuk menjamin
ketersediaan bahan baku untuk pemurnian dan pengolahan bahan tambang
serta mencegah adanya eksploitasi secara berlebihan. Maka dari itu,
diharapkan revitalisasi kebijakan industri minerba mampu membawa bangsa
Indonesia mencapai kemandirian ekonomi. Pada Bab V ini akan diuraikan
kondisi revitalisasi kebijakan industri yang diharapkan, kontribusi dan indikasi
keberhasilannya.

21. Pelaksanaan kebijakan industri minerba yang diharapkan

          a. Mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat

                    Sesuai amanat konstitusi dalam melaksanakan pembangunan,
          telah menggariskan bahwa sumber daya alam, termasuk mineral dan
          batubara harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan
          pemanfaatannya harus dalam wujud nyata. Pengelolaan mineral dan
           batubara harus diusahakan tidak sampai merusak lingkungan hidup,
          selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kebutuhan di masa
           mendatang dan dapat memberikan nilai tambah dalam
           pemanfaatannya. Pembangunan nasional sebagaimana di atas
           adalah konsep pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
           lingkungan. Dalam konteks pengelolaan mineral dan batubara, karena
           jum lah cadangan tersedianya terbatas dan tidak dapat diperbaharui,

                                                            54
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17