Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

wilayah pemegang IUP Eksplorasi mineral non logam tidak melebihi
25.000 ha dan untuk operasi produksi tidak melebihi 5.000 ha (Pasal
53 dan Pasal 54), luas wilayah pemegang IUP Eksplorasi batuan tidak
melebihi 5.000 ha dan untuk operasi produksi batubara tidak melebihi
1000 ha (Pasal 56 dan Pasal 57).

          Keenam, UU Minerba memuat beberapa ketentuan fiskal
sebagai berikut, tarif perpajakan mengikuti peraturan perundang-
undangan yang berlaku dari waktu ke waktu/prevailing law (Pasal 133
Ayat 3 dan Ayat 5, Pasal 136), adanya kewajiban perpajakan
tambahan sekitar 10%, yakni 6% untuk pemerintah pusat dan 4%
untukpemerintah daerah (Pasal 134 Ayat 1), besaran tarif iuran
produksi (royalty) ditetapkan berdasarkan tingkat pengusahaan,
produksi dan harga (Pasal 137 Ayat 1).

          UU Minerba membawa pengaruh positif dalam perkembangan
industri pertambangan di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya pasal-
pasal baru yang termuat di dalam UU tersebut memungkinkan
investor asing untuk berinvestasi di bidang pertambangan mineral dan
batubara dengan profit yang lebih menjanjikan. Undang-undang ini
juga didukung dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 yang
merupakan peraturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batu bara. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012,
hendaknya juga dapat mendukung iklim investasi di Indonesia. Untuk
itu perlu dilakukan sosialisasi kepada stake holder yang terkait.
Sosialisasi ini setidaknya meliputi (1) ketentuan-ketentuan yang harus
dipatuhi oleh investor pertambangan mineral dan batubara, (2)
 mekanisme dan pelaksanaan kewajiban divestasi kepemilikan investor
asing, (3) mekanisme pengalihan/pemindahan Izin Usaha
 Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),
 (4) mekanisme perpanjangan Kontrak Karya (Contract of Work) dan
 (5) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Coal
 Contract of W ork) menjadi IUP.

                                                 58
   11   12   13   14   15   16   17   18