Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

pertambangan. Artinya, pemerintah provinsi dan wilayahnya.
Kewenangan tersebut memungkinkan daerah memiliki kesempatan
untuk memperoleh penghasilan dari pengusahaan terhadap
pertambangan minerba tersebut. Hal ini pada gilirannya akan dapat
meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah.

         Ketiga, mengakui kegiatan pertambangan rakyat dalam suatu
wilayah pertambangan. Pengakuan ini penting mengingat selama ini
kegiatan pertambangan rakyat dikategorikan liar dan ilegal, sehingga
dilarang dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Padahal,
kegiatan ini sudah berlangsung lama dan dilakukan secara
turuntemurun di sekitar lokasi pertambangan yang diusahakan, baik
oleh BUMN maupun swasta. Berdasarkan fakta inilah pertambangan
rakyat tidak mesti dilarang dan tidak dapat dikategorikan sebagai
kegiatan ilegal, karena rakyat juga memiliki hak untuk memanfaatkan
kekayaan minerba untuk kemakmurannya.

          Keempat, UU Minerba mewajibkan perusahaan pertambangan
yang sudah berproduksi untuk membangun pabrik pengolahan di
dalam negeri. Kehadiran pabrik itu penting dalam upaya
meningkatkan nilai tambah dari bahan tambang minerba, selain
membuka lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia. Pembangunan
pabrik pengolahan itu juga akan menimbulkan trickle down effect bagi
masyarakat di sekitar lokasi pabrik. Kondisi ini pada akhirnya dapat
meningkatkan aktivitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat di sekitar
lokasi pabrik.

          Kelima, UU Minerba ini juga mencantumkan batasan luas
wilayah kegiatan pertambangan sebagi berikut: luas wilayah
 pemegang IUP Eksplorasi mineral logam tidak melebihi 100.000 ha
 dan untuk operasi produksi mineral logam tidak melebihi 25.000 ha
 (Pasal 50 dan Pasal 51), luas wilayah pemegang IUP Eksplorasi
 batubara tidak melebihi 50.000 ha dan untuk operasi produksi
 batubara tidak melebihi 15.000 ha (Pasal 59 dan Pasal 60), luas

                                               57
   10   11   12   13   14   15   16   17   18