Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
c. Kondusifnya iklim investasi
Undang-Undang Dasar NRI 1945 Pasal 33 ayat (3)
menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka
tambang sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi
merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pemanfaatannya
harus dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan serta berkeadilan. Untuk memenuhi
amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, telah diterbitkan Undang-
Undang Nomor 4 tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara
(UU Minerba). Undang-Undang Minerba diharapkan dapat
memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan
penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan
pertambangan mineral dan batubara. Undang-Undang Minerba
merupakan landasan dan pedoman baru bagi upaya memanfaatkan
seluruh kekayaan tambang semaksimal mungkin. Paling tidak UU ini
memiliki 6 (enam) kelebihan dibandingkan dengan Undang-Undang
No. 11 Tahun 1967.®
Pertama, pengusahaan dan pengelolaan pertambangan
dilakukan melalui pemberian izin oleh pemerintah. Dengan pola ini,
posisi negara berada di atas perusahaan pertambangan, sehingga
negara memiliki kewenangan untuk mendorong perubahan
kesepakatan bila ternyata merugikan bangsa Indonesia. Kewenangan
ini tidak ditemukan dalam pola perjanjian kontrak karya. Pada pola ini,
perusahaan pertambangan berada dalam posisi sejajar dengan
negara. Perubahan atas kontrak hanya dapat dilakukan dengan
kesepakatan kedua pihak.
Kedua, undang-undang ini memperluas kewenangan
pemerintah kota dan kabupaten dalam memberikan izin
9 Dr. Suparji, SH. MH. Pengasuh Mata Kuliah Hukum Investasi Fakultas Hukum UAI.
56