Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

4) Kementrian Ristek harus mengalokasikan sumberdaya untuk
     memberikan dukungan teknologi berupa audit teknologi,
     technology clearing house, kajian, intermediasi, diseminasi
     dan difusi teknologi pengolahan dan pemurnian mineral.

5) Kementrian Ristek harus memberikan fasilitas penelitian dan
     pengembangan dalam kegiatan pengolahan dan pemurnian
     mineral, melalui berbagai instrumen yang ada, antara lain
     sistem standarisasi barang dan jasa, mendorong berdirinya
      pusat unggulan (center of excellence) yang berbasis sumber
      daya mineral, yang akan menjadi pemasok SDM dan ilmu
      pengetahuan dan teknologi sebagai motor penggerak
      kegiatan ekonomi.

6) Kerjasama antara Badan Litbang ESDM dengan berbagai
      perguruan tinggi terbaik yang bertujuan untuk
      mengoptimalkan kegiatan penelitian dan pengembangan
      teknologi yang terkait dengan bidang energi dan sumber
      daya mineral.

 7) Akselerasi oleh perusahaan dan pengelola minerba didaerah
      setempat berupa peningkatan keterampilan dan kompetensi
      sumber daya manusia melalui recruitment tenaga putra
      daerah dan program comdev serta CSR.

                                     85
   10   11   12   13   14   15   16   17   18