Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
4) Kementrian Ristek harus mengalokasikan sumberdaya untuk
memberikan dukungan teknologi berupa audit teknologi,
technology clearing house, kajian, intermediasi, diseminasi
dan difusi teknologi pengolahan dan pemurnian mineral.
5) Kementrian Ristek harus memberikan fasilitas penelitian dan
pengembangan dalam kegiatan pengolahan dan pemurnian
mineral, melalui berbagai instrumen yang ada, antara lain
sistem standarisasi barang dan jasa, mendorong berdirinya
pusat unggulan (center of excellence) yang berbasis sumber
daya mineral, yang akan menjadi pemasok SDM dan ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagai motor penggerak
kegiatan ekonomi.
6) Kerjasama antara Badan Litbang ESDM dengan berbagai
perguruan tinggi terbaik yang bertujuan untuk
mengoptimalkan kegiatan penelitian dan pengembangan
teknologi yang terkait dengan bidang energi dan sumber
daya mineral.
7) Akselerasi oleh perusahaan dan pengelola minerba didaerah
setempat berupa peningkatan keterampilan dan kompetensi
sumber daya manusia melalui recruitment tenaga putra
daerah dan program comdev serta CSR.
85