Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
dengan UU Rl No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK sehingga
investor semakin berminat untuk berinvestasi.
8) Kementerian ESDM, Kementerian Ristek, Kementerian
Pekerjaan Umum, DPR, Dewan Riset Nasional, dan
Bappenas maupun instansi lainnya berupaya melakukan
innovasi di bidang IPTEK untuk mencari sumber mineral dan
batubara yang baru.
9) Pemerintah melalui Menko Perekonomian mendukung
keikutsertaan Indonesia dalam acara pameran mineral dan
batubara yang dilaksanakan baik di dalam maupun luar
negeri dengan membentuk Kelompok kerja. Hal ini seperti
yang dilakukan Tim Koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan
Keikutsertaan Indonesia dalam Rangka Pameran BAUMA
2013 di Munich Jerman dengan menunjuk Kementerian
Energi dan Sumberdaya Mineral (KESDM), Kementerian
PU, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk
berpartisipasi dalam Pameran Bauma 2013.
d. Upaya strategi 4 : Meningkatkan kemampuan sumber daya
manusia (SDM) dan teknologi.
1) Kementerian Ristek, BPPT, dan perguruan tinggi agar
masuk ke industri mineral dan batubara dan mengarahkan
penelitiannya untuk mendukung peningkatan kemampuan
industri penunjang mineral dan batubara.
2) Kebijakan riset, terutama yang dibiayai oleh APBN harus
terkait secara sinergis dengan arah kebijakan
pengembangan industri penunjang mineral dan batubara.
3) Disisi lain industri penunjang harus memanfaatkan lembaga-
lembaga ristek di dalam negeri untuk kebutuhan
pengembangan produknya.
84