Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
Pertanahan Nasional secara bersama sama menyusun
peraturan pemerintah tentang penetapan neraca dan
pencadangan sumber daya alam nasional. Upaya ini
dimaksudkan untuk membuat petunjuk teknis dan
sinkronisasi pengelolaan sumber daya alam agar tidak
terjadi tumpang tindih peruntukan lahan.
7) Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan bersama-sama
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan
inventarisasi, evaluasi, koordinasi, integrasi, sinergi dan
sinkronisasi, deregulasi dan menyusun regulasi peraturan
perundang-undangan kehutanan yang terkait dengan
kegiatan pertambangan. Upaya ini dimaksudkan untuk
melakukan evaluasi secara menyeluruh atas peraturan dan
perundang-undangan yang tumpang tindih atau
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi antar
sektor kehutanan dan pertambangan.
8) Pemerintah bersama dengan Badan Pertanahan Nasional
dan Kementerian Dalam Negeri melakukan inventarisasi,
koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi dan
menyusun regulasi tentang hak tanah ulayat. Termasuk
yang harus dikoordinasikan adalah definisi tanah ulayatnya
sendiri. Upaya ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum
tentang permasalahan tanah ulayat yang pada akhir-akhir
ini menjadi penghambat dalam kegiatan pertambangan.
9) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan
Pemerintah Daerah melakukan koordinasi, sinergi,
sinkronisasi dan harmonisasi dalam penafsiran UU Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah. Upaya ini dimaksudkan agar penerapan
80