Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

Pertanahan Nasional secara bersama sama menyusun
     peraturan pemerintah tentang penetapan neraca dan
     pencadangan sumber daya alam nasional. Upaya ini
     dimaksudkan untuk membuat petunjuk teknis dan
     sinkronisasi pengelolaan sumber daya alam agar tidak
     terjadi tumpang tindih peruntukan lahan.

7) Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan bersama-sama
     Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan
     inventarisasi, evaluasi, koordinasi, integrasi, sinergi dan
     sinkronisasi, deregulasi dan menyusun regulasi peraturan
     perundang-undangan kehutanan yang terkait dengan
     kegiatan pertambangan. Upaya ini dimaksudkan untuk
     melakukan evaluasi secara menyeluruh atas peraturan dan
      perundang-undangan yang tumpang tindih atau
      bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi antar
     sektor kehutanan dan pertambangan.

8) Pemerintah bersama dengan Badan Pertanahan Nasional
      dan Kementerian Dalam Negeri melakukan inventarisasi,
      koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi dan
      menyusun regulasi tentang hak tanah ulayat. Termasuk
     yang harus dikoordinasikan adalah definisi tanah ulayatnya
      sendiri. Upaya ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum
     tentang permasalahan tanah ulayat yang pada akhir-akhir
      ini menjadi penghambat dalam kegiatan pertambangan.

9) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan
      Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan
     Pemerintah Daerah melakukan koordinasi, sinergi,
     sinkronisasi dan harmonisasi dalam penafsiran UU Nomor
     32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU
     Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
     Pusat dan Daerah. Upaya ini dimaksudkan agar penerapan

                                     80
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15