Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
peraturan dan perundang-undangan tersebut tidak sampai
menghambat pada revitalisasi industri minerba ataupun
kegiatan pertambangan.
10) Pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral melakukan sosialisasi atas peraturan
perundang-undangan dan kebijakan terkait sumber daya
mineral pada seluruh pemangku kepentingan
(stakeholders). Upaya ini dimaksudkan untuk
menyebarluaskan informasi tentang peraturan dan
perundang-undangan serta kebijakan dalam pengelolaan
mineral dan batubara.
c. Upaya strategi 3 : Meningkatkan iklim investasi untuk
mengembangkan industri Minerba
1) Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian
ESDM, meyakinkan perbankan nasional agar mengambil
alih peran bank-bank asing dalam membiayai proyek-proyek
eksploitasi mineral dan batubara. Ini termasuk melakukan
penyuluhan/sosialisasi tentang dunia mineral dan batubara
ke kalangan perbankan nasional dan sebaliknya membantu
produsen dan kontraktor nasional lebih memahami alternatif
pembiayaan yang lain. Termasuk disini adalah dalam hal
penataan bentuk kontrak yang bisa membantu pengusaha
nasional yang lemah dalam permodalan.
2) Pemerintah bersama DPR mendukung sepenuhnya iklim
investasi baik investor dalam negeri maupun luar negeri,
mengingat industri mineral dan batubara sangat sarat
dengan teknologi, modal dan SDM yang handal. Disamping
itu, sebagian besar pertambangan mineral dan batubara
berada di tengah pulau, jauh dari pelabuhan laut dan garis
pantai. Hal ini membuat transportasi ke pelabuhan menjadi
tidak efisien mengingat kondisi infrastruktur transportasi
81