Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
darat saat ini yang tidak cukup baik. Sehingga hal ini
mengakibatkan biaya transportasi untuk tambang-tambang
di tengah pulau semakin tinggi.
3) Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, dan BKPM
hendaknya mendorong tumbuhnya iklim investasi yang
menarik bagi industri penunjang industri mineral dan
batubara untuk bekerjasama dengan perusahaan nasional.
Dukungan kebijakan tersebut, antara lain, berupa
penyederhanaan perizinan investasi, peningkatan pelayanan
terpadu satu pintu (PTSP), penyediaan insentif untuk
mendorong peningkatan investasi, dan terus memperkuat
upaya pencegahan korupsi baik di pusat maupun daerah.
Selain itu, Pemerintah Pusat harus mengembangkan strategi
investasi nasional-daerah yang terintegrasi guna mendorong
sektor minerba. Pemerintah daerah juga harus mendukung
melalui perbaikan birokrasi dan perizinan, termasuk
sinkronisasi peraturan dan penerapan e-Government.
4) Dunia Usaha (Swasta, BUMN, dan BUMD) mempunyai
peran utama dan penting dalam pembangunan ekonomi,
terutama dalam peningkatan investasi industri menerba dan
penciptaan lapangan kerja, sementara pemerintah
bertanggung jawab menciptakan kondisi ekonomi makro
yang kondusif untuk percepatan dan perluasan investasi.
Oleh karena itu, kebijakan pembangunan harus didukung
oleh komitmen dunia usaha maupun pemerintah, berupa:
a) Dunia usaha (Swasta, BUMN, dan BUMD)
meningkatkan investasi untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di subsektor
mineral dan batubara;
82