Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

darat saat ini yang tidak cukup baik. Sehingga hal ini
     mengakibatkan biaya transportasi untuk tambang-tambang
     di tengah pulau semakin tinggi.

3) Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, dan BKPM
     hendaknya mendorong tumbuhnya iklim investasi yang
     menarik bagi industri penunjang industri mineral dan
     batubara untuk bekerjasama dengan perusahaan nasional.
     Dukungan kebijakan tersebut, antara lain, berupa
     penyederhanaan perizinan investasi, peningkatan pelayanan
     terpadu satu pintu (PTSP), penyediaan insentif untuk
      mendorong peningkatan investasi, dan terus memperkuat
      upaya pencegahan korupsi baik di pusat maupun daerah.
      Selain itu, Pemerintah Pusat harus mengembangkan strategi
      investasi nasional-daerah yang terintegrasi guna mendorong
      sektor minerba. Pemerintah daerah juga harus mendukung
      melalui perbaikan birokrasi dan perizinan, termasuk
      sinkronisasi peraturan dan penerapan e-Government.

4) Dunia Usaha (Swasta, BUMN, dan BUMD) mempunyai
      peran utama dan penting dalam pembangunan ekonomi,
      terutama dalam peningkatan investasi industri menerba dan
      penciptaan lapangan kerja, sementara pemerintah
      bertanggung jawab menciptakan kondisi ekonomi makro
      yang kondusif untuk percepatan dan perluasan investasi.
      Oleh karena itu, kebijakan pembangunan harus didukung
     oleh komitmen dunia usaha maupun pemerintah, berupa:

     a) Dunia usaha (Swasta, BUMN, dan BUMD)
           meningkatkan investasi untuk mendorong pertumbuhan
           ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di subsektor
           mineral dan batubara;

                                     82
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17