Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

memberdayakan industri mineral dan batubara.

2) Edukasi. Pendidikan jalur formal dan jalur informal
    merupakan sarana strategi untuk meningkatkan
    kemampuan dan mengejar ketinggalan dalam rangka alih
    teknologi mengingat teknologi yang didapat hasil dari
    pengembangan sehingga industri mineral dan batubara
    menjadi semakin maju.

3) Regulasi.Pembaharuan / perbaikan perundang-undangan
    yang ada, dikaitkannya dalam rangka revitalisasi kebijakan
    industri minerba. Pemerintah bersama DPR membuat
    perundang-undangan sebagai payung hukum dalam
    pelaksanaan operasioanal.

4) Kerjasama.   Revitalisasi kebijakan industri minerba

memiliki misi jauh kedepan, sehingga dalam upaya

mencapai tujuannya diperlukan kerjasama antar

perusahaan maupun dengan instansi lainnya.

5) Koordinasi.  Industri minerba terdiri dari berbagai

perusahaan yang memiliki spesialisasi dalam

pelaksanaannya, untuk menghindari tumpang tindih tugas

dan fungsinya maka diperlukan koordinasi dalam upaya

mencapai tujuannya.

6) Penegakan hukum. Penegakkan supremasi hukum dan
    stabilitas keamanan dimaksudkan untuk menegakkan dan
    memberikan kepastian hukum, mengurangi kegiatan
    penambangan tanpa izin (PETI) dan menciptakan stabilitas
     politik dan keamanan. Menegakkan dan memberikan
     kepastian hukum dimaksudkan untuk memberikan
     kepastian dan konsistensi atas penerapan peraturan dan
     perundang-undangan. Mengurangi kegiatan penambangan
     tanpa izin (PETI) dimaksudkan untuk memberikan kepastian
     atas berjalannya hukum, mengurangi resiko kerusakan

                     75
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10