Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
memberdayakan industri mineral dan batubara.
2) Edukasi. Pendidikan jalur formal dan jalur informal
merupakan sarana strategi untuk meningkatkan
kemampuan dan mengejar ketinggalan dalam rangka alih
teknologi mengingat teknologi yang didapat hasil dari
pengembangan sehingga industri mineral dan batubara
menjadi semakin maju.
3) Regulasi.Pembaharuan / perbaikan perundang-undangan
yang ada, dikaitkannya dalam rangka revitalisasi kebijakan
industri minerba. Pemerintah bersama DPR membuat
perundang-undangan sebagai payung hukum dalam
pelaksanaan operasioanal.
4) Kerjasama. Revitalisasi kebijakan industri minerba
memiliki misi jauh kedepan, sehingga dalam upaya
mencapai tujuannya diperlukan kerjasama antar
perusahaan maupun dengan instansi lainnya.
5) Koordinasi. Industri minerba terdiri dari berbagai
perusahaan yang memiliki spesialisasi dalam
pelaksanaannya, untuk menghindari tumpang tindih tugas
dan fungsinya maka diperlukan koordinasi dalam upaya
mencapai tujuannya.
6) Penegakan hukum. Penegakkan supremasi hukum dan
stabilitas keamanan dimaksudkan untuk menegakkan dan
memberikan kepastian hukum, mengurangi kegiatan
penambangan tanpa izin (PETI) dan menciptakan stabilitas
politik dan keamanan. Menegakkan dan memberikan
kepastian hukum dimaksudkan untuk memberikan
kepastian dan konsistensi atas penerapan peraturan dan
perundang-undangan. Mengurangi kegiatan penambangan
tanpa izin (PETI) dimaksudkan untuk memberikan kepastian
atas berjalannya hukum, mengurangi resiko kerusakan
75