Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
lingkungan hidup, penerapan penambangan yang baik
(good mining practice) dan berjalannya konservasi.
Menciptakan stabilitas politik dan keamanan dimaksudkan
untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.
27. Upaya
a. Upaya strategi 1 : Mewujudkan harmonisasi peraturan-
peraturan pelaksanaan lintas kementerian teknis yang
mendukung kebijakan industri Minerba
1) Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM,
Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian,
Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri,
BKPM dan Pemerintah Daerah harus melakukan
inventarisasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan
yang saling tumpang tindih lahan untuk dilakukan perbaikan
lebih lanjut agar industri mineral dan batubara dapat berjalan
dengan baik.
2) Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan,
Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup,
serta Pemerintah Daerah harus membuat sinergi kebijakan
tentang pembangunan industri mineral dan batubara dengan
mengembangkan kemampuan dalam negeri yang meliputi
kemampuan pendanaan, teknologi dan sumber daya
manusia dalam rangka menuju kemandirian.
3) Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah serta Asosiasi
Pertambangan menyelaraskan Tugas Pokok dan Fungsi
(Tupoksi) masing-masing agar terjadi sinergi dan integrasi
kebijakan dari hulu ke hilir dalam melaksanakan kebijakan
industri mineral dan batubara.
76