Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
8) Pemerintah melaksanakan penelitian dan pengembangan
IPTEK dibidang pertambangan secara kreatif dan inovatif
dengan mengadopsi perkembangan IPTEK dari luar negeri
untuk direkayasa menjadi IPTEK yang sesuai dengan
kebutuhan, untuk mengelola dan mengamankan sektor
pertambangan dari AMDAL.
9) Pemerintah, Pemda dan bersama aparat penegak hukum
mensosialisaikan larangan PETI (Pertambangan Tanpa Izin)
dan aparat penegak hukum berindak tegas terhadap
kegiatan PETI yang menjadi sumber utama kerusakan
lingkungan khususnya AMDAL.
10) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pelatihan
keahlian pada mantan pekerja penambang tanpa izin
tersebut yang dimaksudkan untuk menyalurkan mantan
pekerja PETI untuk menjadi formal pekerja tambang atau
meningkatkan keahlian dalam usaha pertambangan rakyat
secara legal.
b. Upaya strategi 2 : Melaksanakan sistem perolehan Izin
Usaha Pertambangan (IUP)
1) Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber daya
Mineral bersama DPR segera menyelesaikan Undang-
undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan
Batubara (Minerba) masih menyisakan banyak
permasalahan yang belum diatasi oleh pemerintah
khususnya dalam penentuan dan penetapan RTRW
wilayah tambang mengingat hal ini berkaitan dengan IUP.
2) Pemerintah pusat dan daerah beserta stake holders di
sektor tambang dalam setiap Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) sudah memuat alokasi ruang untuk kegiatan
pertambangan, baik pada kawasan-kawasan peruntukan
78