Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

8) Pemerintah melaksanakan penelitian dan pengembangan
             IPTEK dibidang pertambangan secara kreatif dan inovatif
             dengan mengadopsi perkembangan IPTEK dari luar negeri
             untuk direkayasa menjadi IPTEK yang sesuai dengan
             kebutuhan, untuk mengelola dan mengamankan sektor
             pertambangan dari AMDAL.

        9) Pemerintah, Pemda dan bersama aparat penegak hukum
             mensosialisaikan larangan PETI (Pertambangan Tanpa Izin)
             dan aparat penegak hukum berindak tegas terhadap
              kegiatan PETI yang menjadi sumber utama kerusakan
              lingkungan khususnya AMDAL.

        10) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pelatihan
              keahlian pada mantan pekerja penambang tanpa izin
              tersebut yang dimaksudkan untuk menyalurkan mantan
              pekerja PETI untuk menjadi formal pekerja tambang atau
              meningkatkan keahlian dalam usaha pertambangan rakyat
              secara legal.

b. Upaya strategi 2 : Melaksanakan sistem perolehan Izin
         Usaha Pertambangan (IUP)

         1) Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber daya
               Mineral bersama DPR segera menyelesaikan Undang-
               undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan
               Batubara (Minerba) masih menyisakan banyak
               permasalahan yang belum diatasi oleh pemerintah
               khususnya dalam penentuan dan penetapan RTRW
               wilayah tambang mengingat hal ini berkaitan dengan IUP.

         2) Pemerintah pusat dan daerah beserta stake holders di
               sektor tambang dalam setiap Rencana Tata Ruang Wilayah
               (RTRW) sudah memuat alokasi ruang untuk kegiatan
               pertambangan, baik pada kawasan-kawasan peruntukan

                                                 78
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13